KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Soal Dugaan Kasus TPPU Rita Widyasari


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah politikus NasDem, Ahmad Ali, Selasa (4/2).
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Ahmad Ali merupakan mantan Wakil Ketua Umum NasDem. Ia pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi NasDem pada periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Baca juga:
KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani Tio dan Suaminya Pergi ke Luar Negeri
"Lokasi Penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," sambung Tessa.
Sebelumnya, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin, atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Pada kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca juga:
Status Tersangka Hasto Tidak Sah, Para Pakar Nilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Saat mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Setidaknya, 72 mobil dan 32 motor milik Rita telah disita KPK. Tak hanya itu, KPK juga turut menyita aset tanah dan bangunan serta uang miliaran rupiah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
