KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 23 Maret 2018
KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada indikasi pencucian uang yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.‎

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Emirsyah dan Soetikno melalui PT MRA Grup. "Pendalaman that' right," kata Basaria saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).

Kendati demikian, Basaria belum mau membeberkan lebih jauh mengenai upaya yang sedang dilakukan para penyidik. "Belum itu belum bisa di informasikan," ucap Basaria.

Basaria tak menampik pihaknya dapat menjerat Emirsyah dan Soetikno dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, saat ini penyidik maraton memeriksa sejumlah saksi serta mengintensifkan pencarian bukti. "Bisa saja kalau itu," tegas Basaria.

Lebih lanjut Basaria mengungkapkan, KPK bakal menyelaraskan penersangkaan korupsi korporasi dengan pencucian uang.‎‎ Sebab, hal tersebut diyakini dapat memaksimalkan pengembalian uang negera.

"Prinsipnya sih kita sekarang kalau masukkan korporasi dengan TPPU, hampir semua nanti 2018 ini akan kita coba, jadi tidak dua kali lagi, tidak terpisah lagi, sepanjang arah kesana ada nanti mungkin sekaligus ya masukkan korporasi dan pencucian uangnya," pungkasnya.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)

Baca juga berita terkait di: KPK Periksa Eks Dirut Niaga PT Garuda Indonesia Terkait Suap Emirsyah Satar

#Basaria Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Bagikan