KPK Dalami Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Juli 2020
KPK Dalami Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat di PT Dirgantara Indonesia. Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.

Keempat saksi tersebut yakni, Pjs Manajer Sales Operation PT DI Ibnu Bintarto, Kadiv Pemasaran PT DI 2007-2012 Arie Wibowo, Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy, dan Direktur Keuangan PT DI 2012-2017 Uray Azhari.

Baca Juga:

Periksa Pejabat Bappenas, KPK Dalami Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Plt Juru Bicara KPK Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami aliran uang dari ke sejumlah pihak dari mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia terkait kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi tersebut mengenai adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dengan nominal yang masing-masing berbeda dari pihak mitra penjualan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ali menyebut, lembaga antirasuah terus mendalami penerimaan uang terkait penjualan dan pemasaran pesawat pada PT DI.

"Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada pihak 'end user' (pemberi kerja dalam hal ini pihak-pihak di PT DI) yang saat ini masih terus akan didalami lagi oleh penyidik," ujar Ali.

Baca Juga:

KPK Garap Eks Bos Keuangan PT Dirgantara Indonesia

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar.

Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Pejabat Bappenas Terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan