KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri
                Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri. Irwandi dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Izil Azhar, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang.
KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai upaya paksa tersebut.
Baca Juga:
KPK Kantongi Nama Konsultan Pajak yang Diduga Kabur ke Luar Negeri
"KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang pihak terkait Irwandi Yusuf," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/3).
Namun, Ali enggan menyebut waktu detail pencegahan terhadap Irwandi. Dia hanya menyebut pencegahan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.
"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," ujarnya.
KPK pada Kamis (16/2) lalu, KPK telah memeriksa Irwandi Yusuf sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar. Lembaga antirasuah menduga Irwandi mengetahui kasus yang menjerat Izil.
Kasus ini bermula pada 2007-2012, ketika Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.
Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf turut serta mengajak Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Baca Juga:
Legislator DKI Jakarta Judistira Akui Ruangannya Digeledah KPK
Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Penyerahan uang Izil Azhar dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar.
Adapun lokasi penyerahan uang dilakukan di rumah kediaman Izil Ashar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh.
Uang gratifikasi sejumlah Rp 32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil Azhar. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Heru Budi Serahkan Bukti Akurat Korupsi Formula E ke KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
                      KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
                      OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
                      KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini