KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara ke Luar Negeri
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (1/10/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Pencegahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan siap pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022.
"Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10).
Baca Juga:
KPK Minta Hakim Konfrontasi Kesaksian Azis Syamsuddin
Ali mengatakan, permintaan pencegahan itu dilayangkan KPK sejak 7 Oktober 2021.
Abdul tidak akan bisa ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. Abdul diharap tidak mencari celah untuk menerobos ke luar negeri setelah dicegah KPK.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan," ujar Ali.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas bupati Hulu Sungai Utara dan kantor bupati Hulu Sungai Utara. Dari penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. (Pon)
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Periksa Alex Noerdin Terkait Kasus yang Menjerat Anaknya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK