KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara ke Luar Negeri


Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (1/10/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Pencegahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan siap pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022.
"Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10).
Baca Juga:
KPK Minta Hakim Konfrontasi Kesaksian Azis Syamsuddin
Ali mengatakan, permintaan pencegahan itu dilayangkan KPK sejak 7 Oktober 2021.
Abdul tidak akan bisa ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. Abdul diharap tidak mencari celah untuk menerobos ke luar negeri setelah dicegah KPK.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan," ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas bupati Hulu Sungai Utara dan kantor bupati Hulu Sungai Utara. Dari penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. (Pon)
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Periksa Alex Noerdin Terkait Kasus yang Menjerat Anaknya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
