KPK Buru Aset Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif, Nur Alam atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sultra pada 2008-2014.
Juru Bucara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam mengusut kasus ini penyidik lembaga antirasuh bakal memburu aset atau kekayaan dari Nur Alam.
"Informasi yang kami terima dari penyidik merencanakan untuk memeriksa dan mendalami informasi terkait dengan kepemilikan aset atau kekayaan dari tersangka (Nur Alam)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/10).
Diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016. Gubernur Sultra periode 2013-2018 itu diduga menerima suap terkait IUP yang diberikan kepada PT AHB.
Kasus tersebut, terkuak dalam laporan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2013 yang menyatakan ada transaksi mencurigakan sebesar USD 4,5 juta di rekening Nur Alam.
Menurut Febri, penelusuran aset ini dilakukan untuk mengonfirmasi dan memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Nur Alam. Salah satu unsur dalam pasal itu, yakni memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
"Kita mengklarifikasi kepemilikan aset dan kekayaan itu bagian dari proses penyidikan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 itu ada salah satu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kami perlu mengklasifikasi dan mengonfirmasi itu untuk pemenuhan unsur dugaan memperkaya diri sendiri tersebut," katanya.
Jadi, ucap Febri, ruang lingkup asset tracing atau klarifikasi terkait dengan kepemilikan aset tersebut masih dalam ruang lingkup pendidikan indikasi tindak pidana korupsi. (Pon)
Baca berita terkait KPK lain di: Wacana Pembentukan Densus Tipikor, Begini Tanggapan KPK
Bagikan
Berita Terkait
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg