KPK Apresiasi Putusan Perkara Gazalba Saleh
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari Rumah Tahanan KPK, Senin (27/5). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Hakim Agung monaktif, Gazalba Saleh.
Putusan ini menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Baca juga:
Perkara Gazalba Saleh akan Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam memproses hukum tindak pidana korupsi, kata Tessa, KPK memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
"Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya," ujarnya.
Tessa menambahkan, KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menerima banding JPU pada KPK atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Menerima Permintaan banding perlawanan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang PT DKI Jakarta, Senin (25/6).
Putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.
Baca juga:
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Gazalba Saleh.
Majelis hakim tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
