KPK Apresiasi Putusan Perkara Gazalba Saleh
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari Rumah Tahanan KPK, Senin (27/5). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Hakim Agung monaktif, Gazalba Saleh.
Putusan ini menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Baca juga:
Perkara Gazalba Saleh akan Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam memproses hukum tindak pidana korupsi, kata Tessa, KPK memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
"Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya," ujarnya.
Tessa menambahkan, KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menerima banding JPU pada KPK atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Menerima Permintaan banding perlawanan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang PT DKI Jakarta, Senin (25/6).
Putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.
Baca juga:
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Gazalba Saleh.
Majelis hakim tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP