KPK Apresiasi Putusan Perkara Gazalba Saleh
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari Rumah Tahanan KPK, Senin (27/5). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Hakim Agung monaktif, Gazalba Saleh.
Putusan ini menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Baca juga:
Perkara Gazalba Saleh akan Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam memproses hukum tindak pidana korupsi, kata Tessa, KPK memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
"Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya," ujarnya.
Tessa menambahkan, KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menerima banding JPU pada KPK atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Menerima Permintaan banding perlawanan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang PT DKI Jakarta, Senin (25/6).
Putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.
Baca juga:
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Gazalba Saleh.
Majelis hakim tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan