Korupsi Timah Rp 300 T: 2 Eks Kadis Divonis 4 Tahun Bui, 1 Plt Cuma Kena 2 Tahun

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 11 Desember 2024
Korupsi Timah Rp 300 T: 2 Eks Kadis Divonis 4 Tahun Bui, 1 Plt Cuma Kena 2 Tahun

Pembacaan vonis kasus korupsi timah Rp 300 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua mantan Kepala Dinas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung (Kadis ESDM Babel) yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Perbedaan vonis keduanya hanya pada sisi denda pidana yang harus dibayarkan kepada negara. Kedua terpidana itu yakni, eks Kadis ESDM Babel 2015–2019 Suranto Wibowo dan mantan Kadis ESDM 2021–2024 Amir Syahbana

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Suranto) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji, saat membaca vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12).

Majelis hakim menyatakan Suranto Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:

Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah

Vonis tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11). Dilansir Antara, JPU sebelumnya menuntut Suranto tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana untuk perkara yang sama.

Berbeda dengan Suranto, Amir dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta. Apabila Amir tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Kemudian, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tandas Hakim Fajar.

Baca juga:

Sosok Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Berharta Triliunan yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Timah

Untuk diketahui, Suranto dan Amir, bersama Pelaksana Tugas Kadis ESDM Babel Maret-Desember 2019 Rusban terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

Sedangkan, Bani sendiri hanya divonis 2 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 50 juta, atau diganti dengan tambahan pidana kurungan selama dua bulan..

Kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan tiga mantan orang nomor satu di Dinas ESDM Babel itu disebut merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. (*)

#Korupsi Timah #Bangka Belitung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Keterlibatan politisi Partai Gerindra itu dalam korupsi DJKA telah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhir 2023.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Indonesia
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Bagikan