Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Hingga Terapkan Sistem Penundaan di Pelabuhan Merak Saat Musim Mudik Lebaran 2025

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Maret 2025
Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Hingga Terapkan Sistem Penundaan di Pelabuhan Merak Saat Musim Mudik Lebaran 2025

Kapal besar dengan daya angkut lebih banyak.ANTARA/Mansur

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Untuk mengurangi beban jalan, Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). Hal ini mengingat jumlah kendaraan di Indonesia hampir mencapai 164 juta, sementara pertumbuhan kapasitas jalan tidak sebanding.

"Dari 164 juta kendaraan, pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Rabu (26/3).

Mengenai prediksi cuaca buruk dan kondisi laut yang tidak menentu di pelabuhan penyeberangan saat musim mudik lebaran 2025, Korlantas Polri akan menerapkan sistem penundaan (delaying system) di buffer zone yang telah disiapkan.

Baca juga:

Belum Terapkan Contraflow dan One Way Nasional, Korlantas Polri Masih ‘Cek Ombak’

"Misalnya, di Pelabuhan Merak, jika kendaraan tidak dapat menyeberang, kami telah menyiapkan delaying system di tiga dermaga, Rest Area KM 68, KM 43, dan KM 13. Masyarakat yang akan menyeberang akan ditunda jika cuaca tidak mendukung," tambahnya.

Satgas pengaturan akan memiliki pusat kendali di Posko Operasi NTMC Korlantas Polri, dan kendali lapangan di Command Center KM 29. Command Center ini akan mengintegrasikan 18 aplikasi dari Jasa Marga, Perhubungan, Jasa Raharja, dan Korlantas.

Baca juga:

Cegah Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025, Korlantas Bakal Mitigasi Tempat-Tempat 'Trouble Spot'

Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk memastikan kesehatan kendaraan dan pengemudi, serta beristirahat di rest area jika lelah. Jika rest area penuh, pemudik dapat keluar tol tanpa perbedaan tarif.

"Periksa kesehatan, periksa kendaraan, dan beristirahatlah jika lelah. Jika rest area penuh, keluar tol tidak akan dikenakan perbedaan tarif," pungkasnya.

#Korlantas #Kakorlantas #Mudik #Arus Mudik #Mudik Lebaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Seluruh personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pengawalan secara selektif dan proporsional
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Indonesia
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Indonesia
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Pendekatan humanisme dalam pelayanan kepada masyarakat saat khususnya ketika melakukan pengawalan lalu lintas.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Indonesia
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Pengawalan mobil pejabat tetap bisa dilakukan khususnya jika terjadi kejadian yang bersifat mendadak atau darurat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Indonesia
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
Keputusan pembekuan sementara itu diambil untuk menanggapi protes dari masyarakat soal penggunaan sirine dan strobo yang biasa dipakai Polantas pengawal pejabat atau kalangan sipil lainnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
Indonesia
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Indonesia
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Secara spesifik, Operasi Patuh 2025 akan memberikan perhatian khusus pada pelanggaran over dimension dan over load (ODOL)
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Indonesia
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Nasir menekankan pentingnya transformasi digital untuk mengatasi kompleksitas ini secara menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Indonesia
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Sanksi hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Bagikan