Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Hingga Terapkan Sistem Penundaan di Pelabuhan Merak Saat Musim Mudik Lebaran 2025

Kapal besar dengan daya angkut lebih banyak.ANTARA/Mansur
Merahputih.com - Untuk mengurangi beban jalan, Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). Hal ini mengingat jumlah kendaraan di Indonesia hampir mencapai 164 juta, sementara pertumbuhan kapasitas jalan tidak sebanding.
"Dari 164 juta kendaraan, pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Rabu (26/3).
Mengenai prediksi cuaca buruk dan kondisi laut yang tidak menentu di pelabuhan penyeberangan saat musim mudik lebaran 2025, Korlantas Polri akan menerapkan sistem penundaan (delaying system) di buffer zone yang telah disiapkan.
Baca juga:
Belum Terapkan Contraflow dan One Way Nasional, Korlantas Polri Masih ‘Cek Ombak’
"Misalnya, di Pelabuhan Merak, jika kendaraan tidak dapat menyeberang, kami telah menyiapkan delaying system di tiga dermaga, Rest Area KM 68, KM 43, dan KM 13. Masyarakat yang akan menyeberang akan ditunda jika cuaca tidak mendukung," tambahnya.
Satgas pengaturan akan memiliki pusat kendali di Posko Operasi NTMC Korlantas Polri, dan kendali lapangan di Command Center KM 29. Command Center ini akan mengintegrasikan 18 aplikasi dari Jasa Marga, Perhubungan, Jasa Raharja, dan Korlantas.
Baca juga:
Cegah Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025, Korlantas Bakal Mitigasi Tempat-Tempat 'Trouble Spot'
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk memastikan kesehatan kendaraan dan pengemudi, serta beristirahat di rest area jika lelah. Jika rest area penuh, pemudik dapat keluar tol tanpa perbedaan tarif.
"Periksa kesehatan, periksa kendaraan, dan beristirahatlah jika lelah. Jika rest area penuh, keluar tol tidak akan dikenakan perbedaan tarif," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas

Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan

Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas

Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat

Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal

Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025

Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia

Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
