KOMPAKS Kecam Sinetron 'Suara Hati Istri'


Indosiar dituntut untuk menghentikan sementara penayangannya, serta menarik konten promosi yang menayangkan cuplikan adegan. (Foto: Indosiar.com)
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam keras tindak memalukan dan tidak pantas atas penayangan sinetron Suara Hati Istri yang mempertontonkan pemeran Zahra (LCF), seorang aktris berusia anak (15 tahun), sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun.
Usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun. Oleh karenanya, penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia.
Baca juga:
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 mencatat adanya peningkatan ekstrim angka perkawinan hingga 3 kali lipat pada 2020. Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (BADILAG), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik tajam menjadi 64.211 kasus pada 2020. Padahal, perkawinan anak memiliki berdampak buruk pada anak perempuan, baik untuk perkembangan psikis anak, maupun dampak biologis yang bisa mengancam kesehatan bahkan menyebabkan kematian.
Sinetron Suara Hati Istri telah mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak, bahkan kekerasan seksual terhadap anak dengan promosi yang dilakukan melalui kanal Youtube Indosiar, yakni penggunaan judul clickbait pada salah satu episodenya: “Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas? | Mega Series SHI - Zahra Episode 3”.

Menurut KOMPAKS, dalam siaran pers mereka (3/6), tayangan dan promosi dari sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia, utamanya Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.”
"Melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini," demikian pernyataan KOMPAKS.
Baca juga:
KOMPAKS menuntut agar Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan sementara tayangan tersebut dan memberikan sanksi berat pada rumah produksi Mega Kreasi Films dan jaringan penyiar Indosiar yang memproduksi dan menayangkannya.
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga dituntut untuk menginvestigasi tayangan tersebut dan berikan perlindungan kepada aktris anak yang terlibat, baik atas dampak produksi yang telah berlangsung maupun dampak dari pemberitaan media.

Sementara, untuk jaringan penyiar Indosiar dituntut untuk menghentikan sementara penayangannya, serta menarik konten promosi yang menayangkan cuplikan adegan-adegan dari sinetron tersebut dari kanal Youtube Indosiar ataupun platform lain yang digunakan sebagai kanal promosi
KOMPAKS merupakan jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari 101 platform media sosial, kolektif maupun organisasi dengan isu kemanusiaan dan keberagaman, terutama kekerasan seksual. (aru)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Faza Meonk Buka Peluang 'Si Juki x Black Jack: Operasi di Kyokarta' Bakal Dibikin Film

Dari Horor Komedi hingga Psikologis, Sederet Film ini Bisa Masuk Daftar Tontonan di September 2025

Robert Redford Meninggal Dunia, Rekan Aktor Sebut ‘Salah Satu Singa telah Pergi’

Aktor Legendaris Robert Redford Meninggal di Usia 89 Tahun

Angelina Jolie Comeback dengan Film Adaptasi Novel 'Anxious People', Intip Sinopsisnya

'Super Mario Galaxy Movie', Petualangan Baru Mario Siap Mendarat di Bioskop 2026

Dibintangi Maxime Bouttier dan Lutesha, Film 'Lavender Marriage' Memotret Rahasia Besar Hubungan Toxic Selebritas

Film Biografi Kreator Bumble 'Swiped' akan Rilis di Disney+, Simak Sinopsisnya

Emmy Awards 2025, ‘The Pitt’ Raih Penghargaan Drama Terbaik dan ‘The Studio’ Pecahkan Rekor Komedi

Emmy Awards 2025, Nominasi dan Pemenang Lengkap
