Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komisi VIII DPR Desak Perppu Perlindungan Anak Segera Diterbitkan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 16 Mei 2016
Komisi VIII DPR Desak Perppu Perlindungan Anak Segera Diterbitkan

Ilustrasi Kekerasan terhadap Anak (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Perlindungan Anak.

Abdul menegaskan bahwa pemerintah jangan ragu-ragu menyusun klausul tentang pemberatan hukuman kepada para pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Nantinya, perppu ini berisi tentang program konkret kepada korban kekerasan dengan memperkuat fungsi rehabilitasi dan recovery korban," ujar Abdul saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5).

Abdul menilai, saat ini tingkat kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia tertinggi di Asia Tenggara.

"Hal ini menjadi (dorongan) kami untuk menyelematkan anak-anak Indonesia dari kekerasan dan kejahatan seksual. Kami terus mendorong perppu ini dapat dikeluarkan dalam jangka waktu seminggu sampai dua minggu ke depan," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Presiden Joko Widodo sedang menunggu pematangan naskah keputusan Perppu Perlindungan Anak yang sedang dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Presiden meminta sejumlah menteri terkait segera menuntaskan rancangan perppu dengan menekankan kepada kejahatan seksual kepada anak masuk kategori kejahatan luar biasa. Selain itu, Presiden Jokowi meminta adanya efek jera dalam konteks penanganan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dengan ditetapkannya kejahatan seksual terhadap anak ke dalam kejahatan luar biasa, maka statusnya serupa dengan tindak kriminal terorisme dan penyalahgunaan narkoba. Dengan menerbitkan Perppu Perlindungan Anak, hal itu diharapkan dapat segera meniadakan tindak kejahatan seksual terhadap anak sebelum merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak. (Abi)


BACA JUGA:

  1. Perppu Hukum Kebiri Masih Dikaji Ulang
  2. Komnas PA Terus Dorong Perppu Kebiri
  3. Fahira Idris Minta Jokowi Terbitkan Perppu Kebiri bagi Pelaku Paedofilia
  4. Atasi Kabut Asap, Pemerintah Terbitkan Perppu
  5. Perppu Calon Tunggal Rawan Digugat
#Abdul Malik Haramain #Perppu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Bagikan