Komisi E DPRD DKI Bakal Intervensi Disdik untuk Membatalkan Cleansing 107 Guru Honorer
DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta tak terima atau menolak kebijakan Pemprov memutus (cleansing) 107 kontrak guru honorer. Salah satunya Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.
Jhonny lantas meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mempertimbangkan pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer pada awal Juli 2024.
Politikus PDI Perjuangan ini akan menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada jajaran Dinas Pendidikan saat rapat kerja yang rencananya akan digelar pada Selasa (23/7).
"Nanti minggu depan, Komisi E akan memanggil Dinas Pendidikan. Kita minta penjelasan sekaligus meminta supaya guru-guru yang sudah diputus dikembalikan seperti semula,"ujar Jhonny dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Baca juga:
DPRD Bakal Panggil Disdik DKI Klarifikasi Pemecatan Massal Guru Honorer
Ia juga mengimbau, Disdik mulai mencari solusi untuk ratusan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing honor. Apalagi para pengajar adalah ujung tombak dalam mencerdaskan anak bangsa.
"Harus ada upaya terobosan lain dari Dinas Pendidikan selain pemecatan. Ini akan berakibat pada peserta didik, mereka tidak mendapat ilmu dari guru-guru yang berkompeten," kata Jhonny.
Baca juga:
LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Guru Honorer Korban Pemecatan Disdik DKI
Menurut dia, tak elok Dinas Pendidikan melakukan pemutusan kontrak guru honorer. Sedangkan di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masih kekurangan tenaga pengajar.
"Kalau diputus kontrak pasti kekurangan guru, karena pengadaan guru dari ASN tidak bisa cepat, butuh waktu," tandas Jhonny.
Baca juga:
Disdik DKI Didesak untuk Hadirkan Solusi dari Kebijakan Cleansing Guru Honorer Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menyatakan kebijakan cleansing dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.
Temuan BPK menyebut, peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan