Komisi E DPRD DKI Bakal Intervensi Disdik untuk Membatalkan Cleansing 107 Guru Honorer
DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta tak terima atau menolak kebijakan Pemprov memutus (cleansing) 107 kontrak guru honorer. Salah satunya Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.
Jhonny lantas meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mempertimbangkan pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer pada awal Juli 2024.
Politikus PDI Perjuangan ini akan menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada jajaran Dinas Pendidikan saat rapat kerja yang rencananya akan digelar pada Selasa (23/7).
"Nanti minggu depan, Komisi E akan memanggil Dinas Pendidikan. Kita minta penjelasan sekaligus meminta supaya guru-guru yang sudah diputus dikembalikan seperti semula,"ujar Jhonny dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Baca juga:
DPRD Bakal Panggil Disdik DKI Klarifikasi Pemecatan Massal Guru Honorer
Ia juga mengimbau, Disdik mulai mencari solusi untuk ratusan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing honor. Apalagi para pengajar adalah ujung tombak dalam mencerdaskan anak bangsa.
"Harus ada upaya terobosan lain dari Dinas Pendidikan selain pemecatan. Ini akan berakibat pada peserta didik, mereka tidak mendapat ilmu dari guru-guru yang berkompeten," kata Jhonny.
Baca juga:
LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Guru Honorer Korban Pemecatan Disdik DKI
Menurut dia, tak elok Dinas Pendidikan melakukan pemutusan kontrak guru honorer. Sedangkan di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masih kekurangan tenaga pengajar.
"Kalau diputus kontrak pasti kekurangan guru, karena pengadaan guru dari ASN tidak bisa cepat, butuh waktu," tandas Jhonny.
Baca juga:
Disdik DKI Didesak untuk Hadirkan Solusi dari Kebijakan Cleansing Guru Honorer Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menyatakan kebijakan cleansing dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.
Temuan BPK menyebut, peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan