MerahPutih.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menghukum Bambang Suryo karena terbukti suap dalam kasus pengaturan skor di kompetisi Liga 3 musim 2018.
Pria yang akrab disapa BS ini terbukti mengirimkan pesan Whatsapp kepada pelatih PS Ngada, Kletus Gabhe. Ia meminta uang Rp 100 juta supaya PS Ngada lolos dari 32 besar Liga 3 2018.
Manajer Persekam Metro FC dihukum melalui surat Komdis dengan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018. Sebelumnya, BS mangkir dari pemanggilan Komdis PSSI pada tanggal 19 Desember lalu.
"Komite Disiplin PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI tahun 2015 dengan merujuk kepada pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI, Sdr. Bambang Suryo dihukum larangan ikut serta dalam aktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup, karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI," tulis Komdis PSSI dalam suratnya.
"Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin."
BS kerap mengaku sebagai mantan runner pengaturan skor sepak bola Indonesia. Ia sudah datang dalam dua kali acara Mata Najwa bertajuk "PSSI Bisa Apa?". Ia mangkir dalam pemanggilan Komdis PSSI pada tanggal 19 Desember kemarin.
Di acara Mata Najwa, BS mengelak jika pesan Whatsapp ke Gabhe sebagai kasus pengaturan skor, lantaran itu hanya jebakan untuk membongkar match fixing. (*/Bolaskor)