KLB Ikatan Wartawan Hukum Tunjuk Jurnalis CNN Indonesia Jadi Ketum Baru

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 27 Juli 2024
KLB Ikatan Wartawan Hukum Tunjuk Jurnalis CNN Indonesia Jadi Ketum Baru

KLB Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Foto:Dok Iwakum

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) telah melangsungkan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengisi posisi Ketua Umum yang ditinggalkan oleh Andi Saputra SH. MH setelah dinyatakan terpilih sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama pengadilan negeri.

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum Ryan H. Suhendra, yang juga jurnalis dari CNN Indonesia, terpilih menjadi Ketua Umum sisa masa jabatan 2024-2026. Pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara atau voting yang diikuti oleh 20 anggota.

Pemilihan awalnya berlangsung sengit dengan hasil 10 suara untuk Ryan dan 10 suara untuk Irfan Kamil selaku Sekretaris Jenderal.

Berdasarkan kesepakatan peserta KLB, pemilihan Ketua Umum diserahkan kepada komunikasi di antara dua kandidat.

Baca juga:

Iwakum Kecam Kekerasan yang Dilakukan Pendukung SYL terhadap Wartawan

"Keduanya berdiskusi untuk memilih siapa yang bersedia menjadi ketua, Sekjen Irfan Kamil memilih untuk tidak menjadi Ketua Umum dan menyerahkannya kepada Ryan,” kata pimpinan pemilihan Ketua Umum Iwakum, Hedi, saat KLB yang berlangsung di Jakarta Selatan, Jumat (26/7) malam.

Usai diumumkan, Kamil mewakili kandidat menyampaikan organisasi Iwakum tidak tergantung dengan satu orang. Menurut dia, Iwakum bisa bergerak dengan kerja sama seluruh anggota. “Setelah mempertimbangkan, rasanya Ryan lebih mampu melanjutkan estafet kepemimpinan Mas Andi,” ujarnya.

Sementara itu, Ryan yang dipercaya memimpin Iwakum dua tahun ke depan bakal segera menyusun struktur kepengurusan. “Dalam waktu dekat kita susun struktur dan menjalankan seluruh program yang sudah dan akan dikerjakan,” ucapnya.

Baca juga:

Kasus Asusila Ketua KPU, Iwakum Minta Kepentingan Korban Termasuk Hak atas Privasi Diperhatikan

Setelah melalui tahap musyawarah, Presidium KLB Bahtiarudin Alam pun menetapkan Ryan sebagai Ketua Umum definitif menggantikan Andi Saputra. Dalam memimpin KLB, Bahtiar didampingi Rosenno Aji dan Fahmi Ramadhan sebagai Presidium I dan II. (Pon)

#Hukum #Jurnalis #Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
ekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Rapat Kerja (Raker) Wakil Menteri Hukum (Wamwenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 24 November 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Indonesia
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang akan dibahas setelah KUHAP disahkan.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru,  Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Bagikan