Klaim Kartu Nikah Murah Takkan Bebani APBN, JK: Berapa Sih Ongkosnya?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 14 November 2018
Klaim Kartu Nikah Murah Takkan Bebani APBN, JK: Berapa Sih Ongkosnya?

Kartu Nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Foto: kemenag.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menegaskan program Kartu Nikah yang bakal diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) takkan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim ongkos percetakannya sangat murah.

"Itu kan berapa sih ongkosnya? Paling Rp2.000 sampai Rp3.000 itu ongkos begitu," kata JK, sapaan akrab Wapres, saat dikonfirmasi wartawan tentang program Kartu Nikah, Jakarta, kemarin.

JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (MP/Fadhli)

Kemenag berencana meluncurkan program Kartu Nikah mulai akhir November 2018 ini. Untuk tahap pertama, Kemenag bakal menerbitkan satu juta lembar bagi 500 ribu pasangan.

Kartu Nikah ini bertujuan sebagai pelengkap buku nikah bagi pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah), yang tersambung ke data kependudukan milik Dukcapil Kemendagri.

Menag Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (MP/Fadhli)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kartu Nikah tidak akan menghapus keberadaan buku nikah. Dilansir Antara, Simkah sendiri merupakan inovasi teknologi untuk pencatatan data kependudukan khususnya unsur riwayat pernikahan.

"Simkah ini pencatatannya terintegrasi dengan nama pemilik Simkah. Ini nanti dipadukan data Dukcapil. Setiap data warga kita terintegrasi dengan baik. Ada foto dan barcode di kartu. Di AppStore bisa kita pindai data warga. Siapa, NIK, kapan nikah dan sebagainya," tandas Menag. (*)

#Kartu Nikah
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Ada 34,6 juta pasangan yang menikah tapi tidak tercatat secara resmi, alias nikah siri.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Bagikan