Kivlan Zen Ganti Status Tahanan


Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (MP/Gomes Roberto)
MerahPutih.com - Tersangka mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen resmi berganti status menjadi tahanan Kejaksaaan. Hari ini, Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan senjata api ilegal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Tersangka dan barang buktinya diserahkan dari Polda Metro ke Kejari Pusat (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Baca Juga: Motif Kivlan Zen Incar Nyawa Yunarto Wijaya Versi Ahli Intelijen
Menurut Argo, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan setelah Kejaksaan menyatakan berkas pidana yang menjerat Kivlan Zen dinyatakan lengkap alias P21 sejak Jumat (16/8) lalu. Status tahanan Kivlan Zen resmi berubah siang tadi. "Siang ini jam 12.00 WIB," tegas dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menjelaskan kliennya dijerat kasus kepemilikan senjata ilegal merujuk pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Menurut dia, kasus yang menimpa kliennya itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakan senjata api tanpa hak.
Baca Juga: Wiranto: Saya Maafkan Kivlan Zen, Tapi.....
Kivlan dikaitkan dengan salah satu tersangka yakni Kurniawan alias Iwan dan kawan-kawan tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Armi baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama Kivlan Zen, sekitar 3 bulan. Dia yang memiliki senjata tanpa surat yang sah.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju, beberapa waktu lalu. (Knu)
Baca Juga: Kasus Senjata Ilegal Kivlan Zen Memasuki Babak Baru