Nasdem Kisruh: Surya Paloh Digugat Anak Buahnya


Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
MerahPutih.com - Politisi Partai Nasdem Kisman Latumakulita, mendaftarkan gugatan kepada Surya Paloh yang tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018.
Didampingi tim kuasa hukum, Kisman mendaftaran gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2).
Kisman mengungkapkan, upaya pengajuan gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menyampaikan laporan kepada Mahkamah Partai Nasdem pada minggu ketiga Oktober 2018. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Mahkamah Partai Nasdem.
"Karena mahkamah partai tidak buat suatu keputusan tentang gugatan saya. Selanjutnya, saya harus mencari gugatan hukum di pengadilan. Gugatan itu saya daftarkan bersama tim lawyer," kata Kisman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Jabatan, Paloh berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018, karena berdasarkan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
"Berdasarkan SK Menkumham, saya lupa nomornya, tanggal 6 Maret 2013, hasil dari Kongres Nasdem 25-26 Februari 2013 keluarlah putusan Menkumham. Dengan demikian kepengurusan kakak Surya Paloh itu sudah berakhir di 6 Maret 2018," tandasnya.
Belum adanya kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya sudah tidak sah secara hukum sejak tanggal 6 Maret 2018. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
NasDem Minta DPR Setop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Berlaku Mulai 1 September 2025

Ahmad Sahroni Trending Usai Sebut 'Orang Tolol' di IG, Netizen Banjiri Kolom Komentar

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan

Resmi! NasDem Beri Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Tapi Paloh Ancam Akan Lakukan Ini jika Ada Kebijakan Salah

Bupati Koltim Abdul Azis Ungkap Psikologis Keluarganya Terganggu Gara-Gara Kabar Diciduk OTT KPK

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

NasDem Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Inkonstitusional
