Kiat Survive Menghadapi Cyberbullying


survive menghadapi cyberbullying. (Unsplash/Ilayza Macayan)
BANYAK kasus bullying yang terjadi di zaman sekarang (digital) dan mengakibatkan efek yang buruk bagi berbagai pihak, terlebih untuk korbannya.
Cyberbullying bahkan lebih berbahaya, saat ini hampir semua orang punya media sosial. Dari anak-anak hingga orang dewasa aktif menggunakannya. Akhirnya, praktik penyalahgunaan media sosial tak terelakkan.
Baca juga:
Bullying kini tak lagi berbentuk secara langsung tetapi bisa juga lewat dunia maya, itulah yang biasa disebut dengan cyberbullying. Meski sulit untuk mengindari atau mengabaikan cyberbullying, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk survive jika kamu menjadi korban.
1. Evaluasi diri

Kamu perlu apa yang disebut dengan evaluasi diri. Mungkin saja semua yang dituduhkan orang-orang kepadamu ada benarnya. Setidaknya dengan ejekan atau sindirian yang diterima, kamu bisa belajar untuk memperbaiki ucapan dan tindakan kamu menjadi lebih baik dan lebih kuat.
Tetapi jika ternyata semua ejekan dan sindirian itu hanya omong kosong, jangan terlalu dipikirkan. Semakin sering kamu membalas perkataan pelaku bully, ia akan bahagia dan merasa menang.
2. Ceritakan pada orangtua

Ceritakanlah kepada orang tua, karena cyberbullying sama bahanya seperti bullying fisik. Kamu perlu bantuan orang yang lebih tua untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Bercerita kepada orang tua adalah pilihan yang tepat. Orangtua akan lebih bijak dalam menyikapi masalah dan membantu mencarikan solusi.
Baca juga:
3. Ceritakan pada sahabat atau teman dekat

Selain bercerita pada orangtua, kamu juga bisa bercerita kepada sahabat atau teman dekatmu yang kamu percaya. Banyak korban cyberbullying tidak bisa menyelesaikan masalahnya karena ia memendam masalah sendiri.
Maka sebaiknya ceritakan masalah tersebut kepada sahabat terdekat. Terkadang dukungan dari sahabat akan membuat beban di hati dan pikiran berkurang.
4. Capture bukti perlakuan cyberbullying

Jika kamu terlibat kasus cyberbullying ada baiknya jika kamu capture atau simpan bukti pesan, teks, atau foto dari pelaku. Ini penting untuk dijadikan bukti ketika kamu melaporkan tindakan pelaku, bukti bahwa ia telah melakukan hal itu pada kamu.
Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang sudah disahkan pada 25 Maret 2008, pelaku cyberbullying bisa dijerat pasal 27, dengan sanksi pidana lebih dari lima tahun. Hal tersebut salah satu cara paling ampuh untuk menghentikan cyberbullying. (ans)
Baca juga:
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Uji Ketahanan Xiaomi 17 Pro: Layar Dragon Glass 3.0 Tangguh, tapi Ada Bagian yang Bikin Kecewa

iPhone Air Kurang Laku di Pasaran, Apple Siapkan Model 'Flip' Tahun Depan

OPPO Find X9 dan Find X9 Pro Segera Rilis Global, ini Varian Warna yang Hadir

Edit Video 360 Enggak Pakai Ribet, Cukup Pakai AI Gratis ini!

POCO F8 Ultra Sudah Raih Sertifikasi NBTC, Kemungkinan Debut Global dalam Waktu Dekat

Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas

Bocoran OPPO Reno 15 Pro Max Terungkap, Berikut Spesifikasi Lengkapnya!

DxOMark Sebut iPhone 17 Pro Punya Kamera Selfie Terbaik, Kalahkan Google dan Honor

Anomali Apple: iPhone Air Kurang Laris, Tapi Produksi iPhone 17 Malah Diborong Habis

Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Kertanegara, Bahas Pengembangan STEM dan Swasembada Energi-Pangan
