Kiat Survive Menghadapi Cyberbullying


survive menghadapi cyberbullying. (Unsplash/Ilayza Macayan)
BANYAK kasus bullying yang terjadi di zaman sekarang (digital) dan mengakibatkan efek yang buruk bagi berbagai pihak, terlebih untuk korbannya.
Cyberbullying bahkan lebih berbahaya, saat ini hampir semua orang punya media sosial. Dari anak-anak hingga orang dewasa aktif menggunakannya. Akhirnya, praktik penyalahgunaan media sosial tak terelakkan.
Baca juga:
Bullying kini tak lagi berbentuk secara langsung tetapi bisa juga lewat dunia maya, itulah yang biasa disebut dengan cyberbullying. Meski sulit untuk mengindari atau mengabaikan cyberbullying, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk survive jika kamu menjadi korban.
1. Evaluasi diri

Kamu perlu apa yang disebut dengan evaluasi diri. Mungkin saja semua yang dituduhkan orang-orang kepadamu ada benarnya. Setidaknya dengan ejekan atau sindirian yang diterima, kamu bisa belajar untuk memperbaiki ucapan dan tindakan kamu menjadi lebih baik dan lebih kuat.
Tetapi jika ternyata semua ejekan dan sindirian itu hanya omong kosong, jangan terlalu dipikirkan. Semakin sering kamu membalas perkataan pelaku bully, ia akan bahagia dan merasa menang.
2. Ceritakan pada orangtua

Ceritakanlah kepada orang tua, karena cyberbullying sama bahanya seperti bullying fisik. Kamu perlu bantuan orang yang lebih tua untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Bercerita kepada orang tua adalah pilihan yang tepat. Orangtua akan lebih bijak dalam menyikapi masalah dan membantu mencarikan solusi.
Baca juga:
3. Ceritakan pada sahabat atau teman dekat

Selain bercerita pada orangtua, kamu juga bisa bercerita kepada sahabat atau teman dekatmu yang kamu percaya. Banyak korban cyberbullying tidak bisa menyelesaikan masalahnya karena ia memendam masalah sendiri.
Maka sebaiknya ceritakan masalah tersebut kepada sahabat terdekat. Terkadang dukungan dari sahabat akan membuat beban di hati dan pikiran berkurang.
4. Capture bukti perlakuan cyberbullying

Jika kamu terlibat kasus cyberbullying ada baiknya jika kamu capture atau simpan bukti pesan, teks, atau foto dari pelaku. Ini penting untuk dijadikan bukti ketika kamu melaporkan tindakan pelaku, bukti bahwa ia telah melakukan hal itu pada kamu.
Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang sudah disahkan pada 25 Maret 2008, pelaku cyberbullying bisa dijerat pasal 27, dengan sanksi pidana lebih dari lima tahun. Hal tersebut salah satu cara paling ampuh untuk menghentikan cyberbullying. (ans)
Baca juga:
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Rilis Terbatas Oktober, Samsung Galaxy Z Trifold Jadi Ponsel Lipat Terunik Berkat G Dual-infold

DPR Desak Pemerintah Perkuat Respons KLB Malaria di Parigi Moutong

Kecemasan dan Stres Perburuk Kondisi Kulit dan Rambut

Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat

Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Teaser Samsung Galaxy S25 FE Sudah Dirilis, Resmi Meluncur 4 September 2025

Apple Bakal Rombak Desain hingga 2027, iPhone 17 Jadi Seri Pertama yang Berevolusi

Bocoran Baru Samsung Galaxy S25 FE, Dipastikan Pakai Chipset Exynos 2400 dan Baterai 4.900mAh

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Bawa Kapasitas Baterai 5.000mAh dan Fast Charging 60W
