Kiat Survive Menghadapi Cyberbullying
survive menghadapi cyberbullying. (Unsplash/Ilayza Macayan)
BANYAK kasus bullying yang terjadi di zaman sekarang (digital) dan mengakibatkan efek yang buruk bagi berbagai pihak, terlebih untuk korbannya.
Cyberbullying bahkan lebih berbahaya, saat ini hampir semua orang punya media sosial. Dari anak-anak hingga orang dewasa aktif menggunakannya. Akhirnya, praktik penyalahgunaan media sosial tak terelakkan.
Baca juga:
Bullying kini tak lagi berbentuk secara langsung tetapi bisa juga lewat dunia maya, itulah yang biasa disebut dengan cyberbullying. Meski sulit untuk mengindari atau mengabaikan cyberbullying, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk survive jika kamu menjadi korban.
1. Evaluasi diri
Kamu perlu apa yang disebut dengan evaluasi diri. Mungkin saja semua yang dituduhkan orang-orang kepadamu ada benarnya. Setidaknya dengan ejekan atau sindirian yang diterima, kamu bisa belajar untuk memperbaiki ucapan dan tindakan kamu menjadi lebih baik dan lebih kuat.
Tetapi jika ternyata semua ejekan dan sindirian itu hanya omong kosong, jangan terlalu dipikirkan. Semakin sering kamu membalas perkataan pelaku bully, ia akan bahagia dan merasa menang.
2. Ceritakan pada orangtua
Ceritakanlah kepada orang tua, karena cyberbullying sama bahanya seperti bullying fisik. Kamu perlu bantuan orang yang lebih tua untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Bercerita kepada orang tua adalah pilihan yang tepat. Orangtua akan lebih bijak dalam menyikapi masalah dan membantu mencarikan solusi.
Baca juga:
3. Ceritakan pada sahabat atau teman dekat
Selain bercerita pada orangtua, kamu juga bisa bercerita kepada sahabat atau teman dekatmu yang kamu percaya. Banyak korban cyberbullying tidak bisa menyelesaikan masalahnya karena ia memendam masalah sendiri.
Maka sebaiknya ceritakan masalah tersebut kepada sahabat terdekat. Terkadang dukungan dari sahabat akan membuat beban di hati dan pikiran berkurang.
4. Capture bukti perlakuan cyberbullying
Jika kamu terlibat kasus cyberbullying ada baiknya jika kamu capture atau simpan bukti pesan, teks, atau foto dari pelaku. Ini penting untuk dijadikan bukti ketika kamu melaporkan tindakan pelaku, bukti bahwa ia telah melakukan hal itu pada kamu.
Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang sudah disahkan pada 25 Maret 2008, pelaku cyberbullying bisa dijerat pasal 27, dengan sanksi pidana lebih dari lima tahun. Hal tersebut salah satu cara paling ampuh untuk menghentikan cyberbullying. (ans)
Baca juga:
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Render Samsung Galaxy S26 Series Bocor, Desain Barunya Jadi Sorotan!
Xiaomi 17 Ultra Leica Leitzphone Edition Muncul di GSMA, Ditunggu-tunggu Pencinta Fotografi!
Gambar Xiaomi 17 Ultra Bocor sebelum Rilis, Dibekali Baterai 6.000mAh
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Samsung Bakal Gelar 'The First Look' Jelang CES 2026, Galaxy Z TriFold Segera Unjuk Gigi?
Desain Motorola Edge 70 Ultra Terungkap, Siap Bikin Gebrakan Lewat Tombol Khusus AI!
Vivo S50 Pro Mini Muncul di Geekbench, Bawa Chipset Snapdragon 8 Gen 5?
Huawei Pura X2 Meluncur 2026, Kemungkinan Pakai Chipset Kirin 9030
Bocoran Vivo X300 Ultra: Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Baterai 7.000 mAh
Galaxy Z TriFold Resmi Meluncur 12 Desember di Korea Selatan, ini Spesifikasi dan Harganya