Kiat Survive Menghadapi Cyberbullying
survive menghadapi cyberbullying. (Unsplash/Ilayza Macayan)
BANYAK kasus bullying yang terjadi di zaman sekarang (digital) dan mengakibatkan efek yang buruk bagi berbagai pihak, terlebih untuk korbannya.
Cyberbullying bahkan lebih berbahaya, saat ini hampir semua orang punya media sosial. Dari anak-anak hingga orang dewasa aktif menggunakannya. Akhirnya, praktik penyalahgunaan media sosial tak terelakkan.
Baca juga:
Bullying kini tak lagi berbentuk secara langsung tetapi bisa juga lewat dunia maya, itulah yang biasa disebut dengan cyberbullying. Meski sulit untuk mengindari atau mengabaikan cyberbullying, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk survive jika kamu menjadi korban.
1. Evaluasi diri
Kamu perlu apa yang disebut dengan evaluasi diri. Mungkin saja semua yang dituduhkan orang-orang kepadamu ada benarnya. Setidaknya dengan ejekan atau sindirian yang diterima, kamu bisa belajar untuk memperbaiki ucapan dan tindakan kamu menjadi lebih baik dan lebih kuat.
Tetapi jika ternyata semua ejekan dan sindirian itu hanya omong kosong, jangan terlalu dipikirkan. Semakin sering kamu membalas perkataan pelaku bully, ia akan bahagia dan merasa menang.
2. Ceritakan pada orangtua
Ceritakanlah kepada orang tua, karena cyberbullying sama bahanya seperti bullying fisik. Kamu perlu bantuan orang yang lebih tua untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Bercerita kepada orang tua adalah pilihan yang tepat. Orangtua akan lebih bijak dalam menyikapi masalah dan membantu mencarikan solusi.
Baca juga:
3. Ceritakan pada sahabat atau teman dekat
Selain bercerita pada orangtua, kamu juga bisa bercerita kepada sahabat atau teman dekatmu yang kamu percaya. Banyak korban cyberbullying tidak bisa menyelesaikan masalahnya karena ia memendam masalah sendiri.
Maka sebaiknya ceritakan masalah tersebut kepada sahabat terdekat. Terkadang dukungan dari sahabat akan membuat beban di hati dan pikiran berkurang.
4. Capture bukti perlakuan cyberbullying
Jika kamu terlibat kasus cyberbullying ada baiknya jika kamu capture atau simpan bukti pesan, teks, atau foto dari pelaku. Ini penting untuk dijadikan bukti ketika kamu melaporkan tindakan pelaku, bukti bahwa ia telah melakukan hal itu pada kamu.
Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang sudah disahkan pada 25 Maret 2008, pelaku cyberbullying bisa dijerat pasal 27, dengan sanksi pidana lebih dari lima tahun. Hal tersebut salah satu cara paling ampuh untuk menghentikan cyberbullying. (ans)
Baca juga:
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
OPPO Find X10 Siap Debut dengan Chipset Dimensity 9500 Plus, Find X10 Pro Beralih ke 2nm
Bocoran Warna Samsung Galaxy S26 Ultra, Ada Cobalt Violet hingga Sky Blue!
Bocoran iPhone Lipat: Apple Siapkan Baterai Terbesar Sepanjang Sejarah
OPPO Find X9s Pro Selangkah Lagi Meluncur, Sudah Kantongi Sertifikasi SRRC
Xiaomi 17T Segera Meluncur, Bawa Baterai 6.500mAh dan Chipset Dimensity 9500s
OPPO A6i+ dan A6v Resmi Diperkenalkan, Usung Baterai Jumbo 7.000mAh dengan Harga Terjangkau
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Samsung Galaxy S26 Muncul di Geekbench, Kemungkinan Pakai Chipset Exynos 2600
Bocoran Terbaru OPPO Find X10: Usung Kamera Utama dan Telefoto 200MP
[HOAKS atau FAKTA] : Sering Main Ponsel di Ruangan Gelap Bisa Bikin Kebutaan pada Mata