Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Lawan Pemecatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juli 2024
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Lawan Pemecatan

Ilustrasi kantor PWI.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Hendry, DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya. Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.


"Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa (17/7).

Baca juga:

Dicopot dari Jabatan Ketum PWI, Hendry Ch Bangun Somasi Balik Ketua DK


Di samping itu, dia mengatakan bahwa permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. Menurutnya yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum.

"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," katanya.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris.

Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan. Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.

"Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum," kata dia.

Hendry mengatakan, segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

"Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.

Saat ini Pengurus Pusat PWI telah memberikan peringatan dan akan menindak sesuai proses hukum yang berlaku. (*)

#PWI #Ketua PWI #PWI Pusat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Minta Maaf HPN 2025 Berlangsung di Tengah Perpecahan Organisasi
Sejak lahir 9 Februari 1946 dengan peristiwa heroik dengan ironis kali ini dirayakan dalam suasana berbeda prinsip.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 09 Februari 2025
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Minta Maaf HPN 2025 Berlangsung di Tengah Perpecahan Organisasi
Indonesia
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Lawan Pemecatan
Menurut Hendry, DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya. Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juli 2024
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Lawan Pemecatan
Indonesia
Dicopot dari Jabatan Ketum PWI, Hendry Ch Bangun Somasi Balik Ketua DK
Dalam somasi itu, Ketua DK PWI Sasongko diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataannya.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Dicopot dari Jabatan Ketum PWI, Hendry Ch Bangun Somasi Balik Ketua DK
Indonesia
Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Juli 2024
Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
Lifestyle
Pameran Foto ‘Pers, Demokrasi, & Pembangunan’ Tampilkan Dunia Kewartawanan Indonesia
Dalam semangat merayakan HPN Perum LKBN ANTARA menggelar Pameran Foto Pers, Demokrasi, & Pembangunan.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Februari 2024
Pameran Foto ‘Pers, Demokrasi, & Pembangunan’ Tampilkan Dunia Kewartawanan Indonesia
Indonesia
PWI Tarik Kartu Anggota Polisi Menyamar Jadi Wartawan
Umbaran Wibowo, yang kini jadi Kapolsek, dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Desember 2022
PWI Tarik Kartu Anggota Polisi Menyamar Jadi Wartawan
Indonesia
PWI Copot Keanggotaan Iptu Umbaran
Karier mantan intel yang kini jadi Kapolsek, Iptu Umbaran Wibowo di dunia jurnalis sudah berakhir.
Zulfikar Sy - Kamis, 15 Desember 2022
PWI Copot Keanggotaan Iptu Umbaran
Bagikan