Ketua KPK Tegaskan Kerugian BUMN sebagai Kerugian Negara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Mei 2025
Ketua KPK Tegaskan Kerugian BUMN sebagai Kerugian Negara

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan kerugian yang dialami Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan kerugian negara.

Pernyataan ini merespons ketentuan dalam Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam Pasal baru tersebut, kerugian BUMN dianggap bukan merupakan kerugian keuangan negara. Setyo mengatakan polemik itu bisa diselesaikan.

Salah satunya dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, Nomor 62/PUU-XI/2013, Nomor 59/PUU-XVI/2018, dan Nomor 26/PUU-XIX/2021.

Baca juga:

KPK Masih Berwenang Tangani Korupsi di BUMN, Anggap Direksi hingga Komisaris Penyelenggara Negara

Putusan itu, kata Setyo, menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap termasuk dalam kategori keuangan negara. Termasuk BUMN.

“Majelis Hakim MK telah memutus bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara," ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5).

"Termasuk BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara. Segala pengaturan di bawah UUD tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK,” imbuhnya.

Dengan demikian, Setyo mengatakan kerugian negara yang disebabkan BUMN dapat dibebankan sebagai tanggung jawab direksi, komisaris, dan pengawas BUMN.

Baca juga:

Bos BUMN Tetap Bisa Diproses hukum Meski Tak Lagi Berstatus Penyelenggara Negara

Menurutnya, kerugian negara itu bisa menjadi pertanggungjawaban pidana apabila timbul akibat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

"Atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule sebagaimana diatur dalam Pasal 3Y dan Pasal 9F UU Nomor 1 Tahun 2025," tuturnya.

Ia mencontohkan perbuatan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana antara lain praktik fraud, suap, pengambilan keputusan tanpa iktikad baik, konflik kepentingan, serta kelalaian mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.

“Selama terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, maka KPK tetap dapat menindak pelaku korupsi di BUMN karena kerugian yang ditimbulkan merupakan bagian dari keuangan negara,” tegas Setyo. (Pon)

#Setyo Budiyanto #KPK #BUMN #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - 53 menit lalu
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Bagikan