Ketua DPRD DKI Tak Terima Pernyataan Anies Ajang Formula E Perintah Perda
Formula E. (Foto: Instagram.com/fiaformulae)
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku geram dengan pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang mengklaim gelaran Formula E merupakan perintah peraturan daerah (perda).
Perda yang dimaksud Anies adalah Perda APBD Perubahan tahun 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee Formula E Rp 560 miliar. Menariknya, pembayaran commitment fee itu dilakukan sebelum perda itu disahkan.
"Sementara Pak Anies telah membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI. Perda APBD 2019 justru bukan untuk membayar commitment fee Formula E, tapi membayar hutang ke Bank DKI,” ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (24/1).
Baca Juga:
Wagub DKI Enggak Tahu Korelasi Eks Wamenlu di Kasus Formula E
Prasetyo menyampaikan, jika Gubernur Anies menyatakan kewajibannya untuk menjalankan perintah perda, maka ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan harus dilaksanakan. Termasuk salah satunya menormalisasi sungai sebagai upaya pemerintah menangani banjir Jakarta dalam APBD Perubahan tahun 2019.
"Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur," sindirnya.
Politikus PDI Perjuangan ini meminta Anies tidak berlindung di balik perda dalam menjalankan ambisi pribadinya menggelar Formula E. Apalagi, untuk melaksanakan event itu menggunakan dana triliunan rupiah dari APBD.
"Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong ayo sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu," tandasnya.
Baca Juga:
Anies Jelaskan Tudingan Ngotot Gelar Ajang Formula E
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Formula E bukan ajang yang dipaksakan.
Ia menyebut, menggelar balap mobil listrik itu merupakan amanat peraturan daerah atau perda.
Perda yang dimaksud adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2019. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh perda," ujar Anies dalam YouTube Total Politik, dikutip Jumat (21/1).
Karena itu, segala proses mempersiapkan Formula E disebutnya memang sudah menjadi kewajiban baginya selaku pimpinan pemerintah daerah DKI.
"Dan tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang Formula E. Itu saya lakukan," tuturnya. (Asp)
Baa Juga:
KPK Periksa Eks Wamenlu Dino Patti Djalal di Kasus Formula E
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Alasan Mengejutkan Gubernur DKI Angkat Eks Jubir Anies Hingga Mantan Ketua DPRD di Posisi Strategis BUMD
Sepak Terjang Prasetyo Edi Marsudi Berhasil Tahan Delta Tak Dijual hingga Jadi Ketua Dewas PAM Jaya