Kereta Otonom Diuji Coba dalam Rute Pendek di IKN pada 10 Agustus
Kereta otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. ANTARA/HO-Humas DJKA Kemenhub
MerahPutih.com - Kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Transit (ART) akan diuji coba pada rute pendek pada 10 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Rencana ini seperti disampaikan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pengujian internal akan dilakukan lebih dahulu, pada sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) ART di kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Jika berjalan lancar, kami menargetkan ART sudah dapat diuji coba secara dinamis (bergerak) di rute pendek (loop kecil) pada 10 Agustus 2024,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, Selasa (6/8), dikutip dari Antara.
"Pengujian internal ini diharapkan dapat rampung selambatnya pada 9 Agustus 2024," tambahnya.
Baca juga:
Adapun rute pendek atau loop kecil yang dimaksud Risal adalah tute melingkar dari Gedung Kemenko 3 menuju Gedung Kemenko 2 dan kembali ke Gedung Kemenko 3 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Uji coba ini dalam rangka mempersiapkan pengoperasian ART pada upacara Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 di IKN. Risal menerangkan, fase uji coba tersebut dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan, sejak uji coba dinamis. Pengujian dimaksudkan untuk lebih mengetahui kelayakan operasi ART.
DJKA dan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) kemudian melakukan evaluasi di tahap berikutnya. Selanjutnya dipamerkan (showcase) untuk umum pada 10 Oktober hingga 31 Desember 2024.
“Nantinya, ART akan berhenti di delapan halte di sepanjang ruas utama Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya yaitu bus rapid transit (BRT)," terang Risal. (*)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN