Kereta Otonom Diuji Coba dalam Rute Pendek di IKN pada 10 Agustus

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 06 Agustus 2024
Kereta Otonom Diuji Coba dalam Rute Pendek di IKN pada 10 Agustus

Kereta otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. ANTARA/HO-Humas DJKA Kemenhub

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Transit (ART) akan diuji coba pada rute pendek pada 10 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Rencana ini seperti disampaikan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pengujian internal akan dilakukan lebih dahulu, pada sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) ART di kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Jika berjalan lancar, kami menargetkan ART sudah dapat diuji coba secara dinamis (bergerak) di rute pendek (loop kecil) pada 10 Agustus 2024,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, Selasa (6/8), dikutip dari Antara.

"Pengujian internal ini diharapkan dapat rampung selambatnya pada 9 Agustus 2024," tambahnya.

Baca juga:

Kereta Otonom Tanpa Rel Sudah Dikirim ke IKN

Adapun rute pendek atau loop kecil yang dimaksud Risal adalah tute melingkar dari Gedung Kemenko 3 menuju Gedung Kemenko 2 dan kembali ke Gedung Kemenko 3 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Uji coba ini dalam rangka mempersiapkan pengoperasian ART pada upacara Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 di IKN. Risal menerangkan, fase uji coba tersebut dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan, sejak uji coba dinamis. Pengujian dimaksudkan untuk lebih mengetahui kelayakan operasi ART.

DJKA dan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) kemudian melakukan evaluasi di tahap berikutnya. Selanjutnya dipamerkan (showcase) untuk umum pada 10 Oktober hingga 31 Desember 2024.

“Nantinya, ART akan berhenti di delapan halte di sepanjang ruas utama Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya yaitu bus rapid transit (BRT)," terang Risal. (*)

#Kereta Otonom Tanpa Rel #IKN Nusantara #Ibu Kota Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Bagikan