Headline

Keras, Malaysia Hukum Penyebar Hoax dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 27 Maret 2018
Keras, Malaysia Hukum Penyebar Hoax dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Olivia Harris)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Penyebaran hoaks atau berita bohong yang begitu massif membuat otoritas Malaysia bertindak keras. Ancaman hukuman menjadi pilihan terakhir Pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak dalam mengatasi sebaran berita hoaks.

Pada Senin (26/3) sebuah rancangan undang-undang terkait hoaks diajukan ke parlemen oleh Pemerintahan Najib Razak. Rancangan undang-undang tersebut melarang hoaks dengan denda besar dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sejumlah pengamat dan media barat mencurigai rancangan undang-undang lawan hoaks itu sebagai cara Najib Razak membungkam kebebasan media setelah skandal korupsi multi miliar dolar menyeret pemerintahan Najib.

Rancangan undang-undang itu diajukan menjelang pemilihan umum yang diperkirakan akan diadakan dalam beberapa minggu dan saat Najib menghadapi kritik luas atas skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Sebagaimana dilansir Antara, berdasarkan undang-undang Anti-Berita Palsu 2018, siapa pun yang menerbitkan berita palsu dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit (128.140 dolar Amerika Serikat), hukuman hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.

"Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik terhadap perkembangan berita palsu, sementara memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal untuk dihormati," demikian pemerintah dalam rancangan undang-undang tersebut.

Pemerintah mendefinisikan berita palsu sebagai "berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah" dan termasuk fitur, visual dan rekaman audio.

Undang-undang yang mencakup publikasi digital dan media sosial, akan berlaku untuk pelanggar di luar Malaysia, termasuk orang asing, jika Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh.

Pemerintah mengatakan dalam rancangan undang-undang itu, diharapkan masyarakat akan lebih bertanggung jawab dan hati-hati dalam berbagi berita dan informasi.

Para anggota parlemen oposisi mempertanyakan perlunya undang-undang semacam itu, dengan alasan bahwa pemerintah sudah memiliki kekuasaan luas atas kebebasan berbicara dan media.

"Ini adalah serangan terhadap pers dan upaya untuk menanamkan rasa takut di antara rakyat sebelum GE14," kata anggota parlemen oposisi Ong Kian Ming di Twitter setelah rancangan undang-undang itu diajukan, menggunakan istilah Malaysia untuk pemilihan tahun ini.

Parlemen, di mana pemerintah memiliki mayoritas yang nyaman, diperkirakan akan memberikan suara pada rancangan undang-undang pada minggu ini.

Presiden Amerika Serikar Donald Trump mempopulerkan istilah "berita palsu," yang ia gunakan untuk menggambarkan laporan media dan organisasi yang kritis terhadapnya.

Istilah ini dengan cepat menjadi bagian dari repertoar standar para pemimpin di negara-negara otoriter seperti Venezuela dan Myanmar.

Pemerintah di tempat lain di Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Filipina, juga telah mengusulkan undang-undang yang bertujuan untuk membatasi penyebaran "berita palsu," mencemaskan pendukung hak-hak media.(*)

#Berita Hoax #Perdana Menteri Malaysia Najib Razak #Malaysia
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Utang Makin Banyak, ASEAN Sebut Indonesia Bangkrut pada 2030
Indonesia dikabarkan bakal bangkrut pada 2030, karena utang yang semakin menumpuk. Apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Utang Makin Banyak, ASEAN Sebut Indonesia Bangkrut pada 2030
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Stasiun TV dilarang menayangkan aksi unjuk rasa, karena mengandung unsur kekerasan. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: ART Ahmad Sahroni Luka Parah akibat Dikeroyok saat Penjarahan
ART Ahmad Sahroni dikabarkan luka parah akibat dikeroyok massa saat penjarahan. Apakah informasi tersebut bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: ART Ahmad Sahroni Luka Parah akibat Dikeroyok saat Penjarahan
Indonesiaku
[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI
Drivel ojol yang bertemu Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, merupakan anggota PSI. Namun, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dikabarkan menantang Indonesia untuk berperang di Laut Ambalat. Lalu, apakah berita ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Mau Lunasi Utang Rakyat Indonesia Pakai Uang Pribadi
Presiden RI, Prabowo Subianto, kabarnya ingin melunasi utang rakyat Indonesia dengan uang pribadinya. Namun, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Mau Lunasi Utang Rakyat Indonesia Pakai Uang Pribadi
Indonesia
Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas
Blok laut itu mengandung potensi migas yang ditaksir mampu bertahan hingga tiga puluh tahun ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Agustus 2025
Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok, menyinggung nama Jokowi dalam kasus korupsi Pertamina. Namun, apakah berita ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Indonesia
PMI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, PKB Bantu Proses Pemulangan
Korban KDRT dan paspor ditahan majikan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
PMI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, PKB Bantu Proses Pemulangan
Indonesia
Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Pemerintah, berupaya untuk membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
 Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Bagikan