Keras, Malaysia Hukum Penyebar Hoax dengan Ancaman 10 Tahun Penjara
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Olivia Harris)
MerahPutih.Com - Penyebaran hoaks atau berita bohong yang begitu massif membuat otoritas Malaysia bertindak keras. Ancaman hukuman menjadi pilihan terakhir Pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak dalam mengatasi sebaran berita hoaks.
Pada Senin (26/3) sebuah rancangan undang-undang terkait hoaks diajukan ke parlemen oleh Pemerintahan Najib Razak. Rancangan undang-undang tersebut melarang hoaks dengan denda besar dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sejumlah pengamat dan media barat mencurigai rancangan undang-undang lawan hoaks itu sebagai cara Najib Razak membungkam kebebasan media setelah skandal korupsi multi miliar dolar menyeret pemerintahan Najib.
Rancangan undang-undang itu diajukan menjelang pemilihan umum yang diperkirakan akan diadakan dalam beberapa minggu dan saat Najib menghadapi kritik luas atas skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Sebagaimana dilansir Antara, berdasarkan undang-undang Anti-Berita Palsu 2018, siapa pun yang menerbitkan berita palsu dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit (128.140 dolar Amerika Serikat), hukuman hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.
"Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik terhadap perkembangan berita palsu, sementara memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal untuk dihormati," demikian pemerintah dalam rancangan undang-undang tersebut.
Pemerintah mendefinisikan berita palsu sebagai "berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah" dan termasuk fitur, visual dan rekaman audio.
Undang-undang yang mencakup publikasi digital dan media sosial, akan berlaku untuk pelanggar di luar Malaysia, termasuk orang asing, jika Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh.
Pemerintah mengatakan dalam rancangan undang-undang itu, diharapkan masyarakat akan lebih bertanggung jawab dan hati-hati dalam berbagi berita dan informasi.
Para anggota parlemen oposisi mempertanyakan perlunya undang-undang semacam itu, dengan alasan bahwa pemerintah sudah memiliki kekuasaan luas atas kebebasan berbicara dan media.
"Ini adalah serangan terhadap pers dan upaya untuk menanamkan rasa takut di antara rakyat sebelum GE14," kata anggota parlemen oposisi Ong Kian Ming di Twitter setelah rancangan undang-undang itu diajukan, menggunakan istilah Malaysia untuk pemilihan tahun ini.
Parlemen, di mana pemerintah memiliki mayoritas yang nyaman, diperkirakan akan memberikan suara pada rancangan undang-undang pada minggu ini.
Presiden Amerika Serikar Donald Trump mempopulerkan istilah "berita palsu," yang ia gunakan untuk menggambarkan laporan media dan organisasi yang kritis terhadapnya.
Istilah ini dengan cepat menjadi bagian dari repertoar standar para pemimpin di negara-negara otoriter seperti Venezuela dan Myanmar.
Pemerintah di tempat lain di Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Filipina, juga telah mengusulkan undang-undang yang bertujuan untuk membatasi penyebaran "berita palsu," mencemaskan pendukung hak-hak media.(*)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
Pelajar Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Bantuan Rp 2 Juta di Malaysia
[HOAKS ATAU FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Kunjungi Korban Banjir Aceh dan Padang
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
“Question”, Single Emosional DOLLA tentang Pengkhianatan dan Kejujuran Hati, Simak Liriknya
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Tenggelamkan 31 Kapal Asal China di Natuna, Masuk secara Ilegal
Penyebab KRL Tanah Abang-Serpong Alami Gangguan Hari ini, Dipicu Hoax soal Rel yang Patah
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI