Headline

Keras, Malaysia Hukum Penyebar Hoax dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 27 Maret 2018
Keras, Malaysia Hukum Penyebar Hoax dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Olivia Harris)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyebaran hoaks atau berita bohong yang begitu massif membuat otoritas Malaysia bertindak keras. Ancaman hukuman menjadi pilihan terakhir Pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak dalam mengatasi sebaran berita hoaks.

Pada Senin (26/3) sebuah rancangan undang-undang terkait hoaks diajukan ke parlemen oleh Pemerintahan Najib Razak. Rancangan undang-undang tersebut melarang hoaks dengan denda besar dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sejumlah pengamat dan media barat mencurigai rancangan undang-undang lawan hoaks itu sebagai cara Najib Razak membungkam kebebasan media setelah skandal korupsi multi miliar dolar menyeret pemerintahan Najib.

Rancangan undang-undang itu diajukan menjelang pemilihan umum yang diperkirakan akan diadakan dalam beberapa minggu dan saat Najib menghadapi kritik luas atas skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Sebagaimana dilansir Antara, berdasarkan undang-undang Anti-Berita Palsu 2018, siapa pun yang menerbitkan berita palsu dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit (128.140 dolar Amerika Serikat), hukuman hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.

"Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik terhadap perkembangan berita palsu, sementara memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal untuk dihormati," demikian pemerintah dalam rancangan undang-undang tersebut.

Pemerintah mendefinisikan berita palsu sebagai "berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah" dan termasuk fitur, visual dan rekaman audio.

Undang-undang yang mencakup publikasi digital dan media sosial, akan berlaku untuk pelanggar di luar Malaysia, termasuk orang asing, jika Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh.

Pemerintah mengatakan dalam rancangan undang-undang itu, diharapkan masyarakat akan lebih bertanggung jawab dan hati-hati dalam berbagi berita dan informasi.

Para anggota parlemen oposisi mempertanyakan perlunya undang-undang semacam itu, dengan alasan bahwa pemerintah sudah memiliki kekuasaan luas atas kebebasan berbicara dan media.

"Ini adalah serangan terhadap pers dan upaya untuk menanamkan rasa takut di antara rakyat sebelum GE14," kata anggota parlemen oposisi Ong Kian Ming di Twitter setelah rancangan undang-undang itu diajukan, menggunakan istilah Malaysia untuk pemilihan tahun ini.

Parlemen, di mana pemerintah memiliki mayoritas yang nyaman, diperkirakan akan memberikan suara pada rancangan undang-undang pada minggu ini.

Presiden Amerika Serikar Donald Trump mempopulerkan istilah "berita palsu," yang ia gunakan untuk menggambarkan laporan media dan organisasi yang kritis terhadapnya.

Istilah ini dengan cepat menjadi bagian dari repertoar standar para pemimpin di negara-negara otoriter seperti Venezuela dan Myanmar.

Pemerintah di tempat lain di Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Filipina, juga telah mengusulkan undang-undang yang bertujuan untuk membatasi penyebaran "berita palsu," mencemaskan pendukung hak-hak media.(*)

#Berita Hoax #Perdana Menteri Malaysia Najib Razak #Malaysia
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kabarnya Bakal Audit Kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, kabarnya meminta kekayaan Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, diaudit.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kabarnya Bakal Audit Kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan
Travel
Resorts World Genting Jalin Kemitraan Kemitraan Strategis dengan Stakeholder Pariwisata, Bersiap Kenalkan Eufloria
Resorts World Genting melakukan penguatan kehadirannya di pasar Indonesia melalui penandatanganan kerja sama strategis.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Resorts World Genting Jalin Kemitraan Kemitraan Strategis dengan Stakeholder Pariwisata, Bersiap Kenalkan Eufloria
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Stop Gaji Anggota DPR selama 3 Bulan, Uangnya Dipakai untuk Bantu Korban Bencana Alam
Presiden RI, Prabowo Subianto, kabarnya menghentikan gaji anggota DPR selama tiga bulan. Uangnya akan digunakan untuk korban bencana alam.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Stop Gaji Anggota DPR selama 3 Bulan, Uangnya Dipakai untuk Bantu Korban Bencana Alam
Indonesia
Whoosh Jadi Incaran Turis Asing, Hampir 300 Ribu WNA Malaysia Datang Cuma Buat Naik
Jumlah penumpang Whoosh WNA mencapai 401.282 orang, naik 60 persen dibandingkan tahun 2024 sebanyak 251.525 penumpang.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Whoosh Jadi Incaran Turis Asing, Hampir 300 Ribu WNA Malaysia Datang Cuma Buat Naik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pesawat ATR 42-500 Jatuh karena Power Bank Penumpang Terbakar
Pesawat ATR 42-500 terjatuh karena power bank milik penumpang terbakar. Namun, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pesawat ATR 42-500 Jatuh karena Power Bank Penumpang Terbakar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Presiden AS, Donald Trump, dikabarkan akan menangkap Presiden RI, Prabowo Subianto, jika melakukan kerusakan alam hingga terjadi bencana.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
Hakim PN Surakarta memastikan, bahwa ijazah Jokowi palsu. Namun, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
Indonesia
Indonesia dan Malaysia Blokir Grok Milik Elon Musk, Kementerian Komdigi Soroti Pelanggaran HAM
Penggunaan Grok untuk memproduksi konten seksual eksplisit merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan daring.
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Indonesia dan Malaysia Blokir Grok Milik Elon Musk, Kementerian Komdigi Soroti Pelanggaran HAM
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Tiba di Lokasi Bencana Sumatra
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disambut ribuan orang saat tiba di lokasi bencana Sumatra. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Tiba di Lokasi Bencana Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penularan Virus Super Flu Dinilai Lebih Cepat dan Berbahaya dari COVID-19
Penularan virus Super Flu dinilai lebih cepat dan berbahaya dibanding COVID-19. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Penularan Virus Super Flu Dinilai Lebih Cepat dan Berbahaya dari COVID-19
Bagikan