Keputusan KPU Fakfak Dinilai Cacat Hukum, Fahri Minta Status Pencalonan UTA-YOH Dikembalikan
Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTA-YOH), Fahri Bachmid (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTA-YOH), Fahri Bachmid menilai keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonan kliennya cacat hukum.
Ia lantas meminta KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat meninjau dan membatalkan keputusan tersebut. Selain itu, ia juga meminta KPU mengembalikan UTA'YOH sebagai peserta pemilukada 2024.
Menurut Fachri, kliennya memenuhi semua syarat pencalonan dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sesuai Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024.
“Klien kami sangat dirugikan oleh keputusan KPU yang membatalkan pencalonan mereka pada 10 November 2024," ujar Fahri di Jakarta, Rabu (13/11).
Baca juga:
PKS Siap 'All Out' Menangkan Untung Tamsil-Yohana di Pilkada Fakfak
Fahri mengatakan keputusan KPU tersebut mengkan status kliennya sehingga tidak dapat melanjutkan tahapan pemilihan.
"Alasan kami meminta pembatalan keputusan KPU Fakfak itu karena objek sengketa didasarkan pada rekomendasi Bawaslu yang cacat prosedur," tuturnya.
Ia menilai rekomendasi Bawaslu tak memenuhi syarat materiel. Selain itu, Bawaslu Fakfak juga tidak memberi kesempatan bagi pelapor melengkapi syarat tersebut.
Kemudian, ia juga menilai ada ketidaksesuaian dalam objek sengketa lantaran KPU Fakfak menambahkan pasal yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Fakfak.
"Ini merupakan bentuk penyelundupan hukum yang kasar dan sewenang-wenang,” kata dia.
Menurutnya, rekomendasi Bawaslu hanya dapat diterapkan terhadap pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) secara kumulatif sehingga KPU dan Bawaslu harus membuktikan adanya dua pelanggaran administratif itu.
Ia mengatakan sifat kumulatif dua ketentuan itu mengharuskan kedua pelanggaran terbukti secara faktual.
"Jika salah satu pelanggaran tidak terbukti, maka sanksi pembatalan tidak dapat dikenakan kepada Pemohon," ucapnya.
Baca juga:
Sahbirin Mundur Sebagai Gubernur Kalsel Sehari Setelah Menang Lawan KPK
Fahri menegaskan Bawaslu Fakfak hanya merekomendasikan adanya pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) dan tidak merekomendasikan pelanggaran Ayat (2).
Oleh sebab itu, Fahri menilai bahwa dasar pembatalan yang diusulkan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“KPU dan Bawaslu tidak dapat membuktikan adanya keuntungan atau kerugian yang diperoleh salah satu paslon terkait kewenangan dan kegiatan yang dilakukan klien kami, sehingga unsur pelanggaran administrasi pemilihan tidak terpenuhi,” tegasnya.
Fahri berharap KPU RI atau KPU Provinsi Papua Barat membatalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 dan mengembalikan hak pasangan UTAYOH dengan nomor urut 1 untuk melanjutkan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.
"Demokrasi harus diselamatkan dari berbagai tindakan tidak bertanggung jawab," tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo