Keputusan KPU Fakfak Dinilai Cacat Hukum, Fahri Minta Status Pencalonan UTA-YOH Dikembalikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 November 2024
Keputusan KPU Fakfak Dinilai Cacat Hukum, Fahri Minta Status Pencalonan UTA-YOH Dikembalikan

Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTA-YOH), Fahri Bachmid (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTA-YOH), Fahri Bachmid menilai keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonan kliennya cacat hukum.

Ia lantas meminta KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat meninjau dan membatalkan keputusan tersebut. Selain itu, ia juga meminta KPU mengembalikan UTA'YOH sebagai peserta pemilukada 2024.

Menurut Fachri, kliennya memenuhi semua syarat pencalonan dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sesuai Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024.

“Klien kami sangat dirugikan oleh keputusan KPU yang membatalkan pencalonan mereka pada 10 November 2024," ujar Fahri di Jakarta, Rabu (13/11).

Baca juga:

PKS Siap 'All Out' Menangkan Untung Tamsil-Yohana di Pilkada Fakfak

Fahri mengatakan keputusan KPU tersebut mengkan status kliennya sehingga tidak dapat melanjutkan tahapan pemilihan.

"Alasan kami meminta pembatalan keputusan KPU Fakfak itu karena objek sengketa didasarkan pada rekomendasi Bawaslu yang cacat prosedur," tuturnya.

Ia menilai rekomendasi Bawaslu tak memenuhi syarat materiel. Selain itu, Bawaslu Fakfak juga tidak memberi kesempatan bagi pelapor melengkapi syarat tersebut.

Kemudian, ia juga menilai ada ketidaksesuaian dalam objek sengketa lantaran KPU Fakfak menambahkan pasal yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Fakfak.

"Ini merupakan bentuk penyelundupan hukum yang kasar dan sewenang-wenang,” kata dia.

Menurutnya, rekomendasi Bawaslu hanya dapat diterapkan terhadap pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) secara kumulatif sehingga KPU dan Bawaslu harus membuktikan adanya dua pelanggaran administratif itu.

Ia mengatakan sifat kumulatif dua ketentuan itu mengharuskan kedua pelanggaran terbukti secara faktual.

"Jika salah satu pelanggaran tidak terbukti, maka sanksi pembatalan tidak dapat dikenakan kepada Pemohon," ucapnya.

Baca juga:

Sahbirin Mundur Sebagai Gubernur Kalsel Sehari Setelah Menang Lawan KPK

Fahri menegaskan Bawaslu Fakfak hanya merekomendasikan adanya pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) dan tidak merekomendasikan pelanggaran Ayat (2).

Oleh sebab itu, Fahri menilai bahwa dasar pembatalan yang diusulkan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“KPU dan Bawaslu tidak dapat membuktikan adanya keuntungan atau kerugian yang diperoleh salah satu paslon terkait kewenangan dan kegiatan yang dilakukan klien kami, sehingga unsur pelanggaran administrasi pemilihan tidak terpenuhi,” tegasnya.

Fahri berharap KPU RI atau KPU Provinsi Papua Barat membatalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 dan mengembalikan hak pasangan UTAYOH dengan nomor urut 1 untuk melanjutkan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.

"Demokrasi harus diselamatkan dari berbagai tindakan tidak bertanggung jawab," tandasnya. (Pon)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Bagikan