Keputusan KPU Fakfak Dinilai Cacat Hukum, Fahri Minta Status Pencalonan UTA-YOH Dikembalikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 November 2024
Keputusan KPU Fakfak Dinilai Cacat Hukum, Fahri Minta Status Pencalonan UTA-YOH Dikembalikan

Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTA-YOH), Fahri Bachmid (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTA-YOH), Fahri Bachmid menilai keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonan kliennya cacat hukum.

Ia lantas meminta KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat meninjau dan membatalkan keputusan tersebut. Selain itu, ia juga meminta KPU mengembalikan UTA'YOH sebagai peserta pemilukada 2024.

Menurut Fachri, kliennya memenuhi semua syarat pencalonan dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sesuai Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024.

“Klien kami sangat dirugikan oleh keputusan KPU yang membatalkan pencalonan mereka pada 10 November 2024," ujar Fahri di Jakarta, Rabu (13/11).

Baca juga:

PKS Siap 'All Out' Menangkan Untung Tamsil-Yohana di Pilkada Fakfak

Fahri mengatakan keputusan KPU tersebut mengkan status kliennya sehingga tidak dapat melanjutkan tahapan pemilihan.

"Alasan kami meminta pembatalan keputusan KPU Fakfak itu karena objek sengketa didasarkan pada rekomendasi Bawaslu yang cacat prosedur," tuturnya.

Ia menilai rekomendasi Bawaslu tak memenuhi syarat materiel. Selain itu, Bawaslu Fakfak juga tidak memberi kesempatan bagi pelapor melengkapi syarat tersebut.

Kemudian, ia juga menilai ada ketidaksesuaian dalam objek sengketa lantaran KPU Fakfak menambahkan pasal yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Fakfak.

"Ini merupakan bentuk penyelundupan hukum yang kasar dan sewenang-wenang,” kata dia.

Menurutnya, rekomendasi Bawaslu hanya dapat diterapkan terhadap pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) secara kumulatif sehingga KPU dan Bawaslu harus membuktikan adanya dua pelanggaran administratif itu.

Ia mengatakan sifat kumulatif dua ketentuan itu mengharuskan kedua pelanggaran terbukti secara faktual.

"Jika salah satu pelanggaran tidak terbukti, maka sanksi pembatalan tidak dapat dikenakan kepada Pemohon," ucapnya.

Baca juga:

Sahbirin Mundur Sebagai Gubernur Kalsel Sehari Setelah Menang Lawan KPK

Fahri menegaskan Bawaslu Fakfak hanya merekomendasikan adanya pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) dan tidak merekomendasikan pelanggaran Ayat (2).

Oleh sebab itu, Fahri menilai bahwa dasar pembatalan yang diusulkan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“KPU dan Bawaslu tidak dapat membuktikan adanya keuntungan atau kerugian yang diperoleh salah satu paslon terkait kewenangan dan kegiatan yang dilakukan klien kami, sehingga unsur pelanggaran administrasi pemilihan tidak terpenuhi,” tegasnya.

Fahri berharap KPU RI atau KPU Provinsi Papua Barat membatalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 dan mengembalikan hak pasangan UTAYOH dengan nomor urut 1 untuk melanjutkan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.

"Demokrasi harus diselamatkan dari berbagai tindakan tidak bertanggung jawab," tandasnya. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan