Keputusan KPU Fakfak Dinilai Cacat Hukum, Fahri Minta Status Pencalonan UTA-YOH Dikembalikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 November 2024
Keputusan KPU Fakfak Dinilai Cacat Hukum, Fahri Minta Status Pencalonan UTA-YOH Dikembalikan

Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTA-YOH), Fahri Bachmid (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTA-YOH), Fahri Bachmid menilai keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonan kliennya cacat hukum.

Ia lantas meminta KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat meninjau dan membatalkan keputusan tersebut. Selain itu, ia juga meminta KPU mengembalikan UTA'YOH sebagai peserta pemilukada 2024.

Menurut Fachri, kliennya memenuhi semua syarat pencalonan dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sesuai Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024.

“Klien kami sangat dirugikan oleh keputusan KPU yang membatalkan pencalonan mereka pada 10 November 2024," ujar Fahri di Jakarta, Rabu (13/11).

Baca juga:

PKS Siap 'All Out' Menangkan Untung Tamsil-Yohana di Pilkada Fakfak

Fahri mengatakan keputusan KPU tersebut mengkan status kliennya sehingga tidak dapat melanjutkan tahapan pemilihan.

"Alasan kami meminta pembatalan keputusan KPU Fakfak itu karena objek sengketa didasarkan pada rekomendasi Bawaslu yang cacat prosedur," tuturnya.

Ia menilai rekomendasi Bawaslu tak memenuhi syarat materiel. Selain itu, Bawaslu Fakfak juga tidak memberi kesempatan bagi pelapor melengkapi syarat tersebut.

Kemudian, ia juga menilai ada ketidaksesuaian dalam objek sengketa lantaran KPU Fakfak menambahkan pasal yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Fakfak.

"Ini merupakan bentuk penyelundupan hukum yang kasar dan sewenang-wenang,” kata dia.

Menurutnya, rekomendasi Bawaslu hanya dapat diterapkan terhadap pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) secara kumulatif sehingga KPU dan Bawaslu harus membuktikan adanya dua pelanggaran administratif itu.

Ia mengatakan sifat kumulatif dua ketentuan itu mengharuskan kedua pelanggaran terbukti secara faktual.

"Jika salah satu pelanggaran tidak terbukti, maka sanksi pembatalan tidak dapat dikenakan kepada Pemohon," ucapnya.

Baca juga:

Sahbirin Mundur Sebagai Gubernur Kalsel Sehari Setelah Menang Lawan KPK

Fahri menegaskan Bawaslu Fakfak hanya merekomendasikan adanya pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) dan tidak merekomendasikan pelanggaran Ayat (2).

Oleh sebab itu, Fahri menilai bahwa dasar pembatalan yang diusulkan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“KPU dan Bawaslu tidak dapat membuktikan adanya keuntungan atau kerugian yang diperoleh salah satu paslon terkait kewenangan dan kegiatan yang dilakukan klien kami, sehingga unsur pelanggaran administrasi pemilihan tidak terpenuhi,” tegasnya.

Fahri berharap KPU RI atau KPU Provinsi Papua Barat membatalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 dan mengembalikan hak pasangan UTAYOH dengan nomor urut 1 untuk melanjutkan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.

"Demokrasi harus diselamatkan dari berbagai tindakan tidak bertanggung jawab," tandasnya. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - 19 menit lalu
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Bagikan