Kasus Korupsi

Kepala Daerah Banyak Terlibat Korupsi, LIPI dan KPK Kaji Pilkada Langsung

Eddy FloEddy Flo - Senin, 22 Oktober 2018
 Kepala Daerah Banyak Terlibat Korupsi, LIPI dan KPK Kaji Pilkada Langsung

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Masifnya kasus korupsi yang melibatkan para kepala daerah benar-benar memprihatinkan. Selama tahun 2018, tercatat sudah 18 kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga kuat, korupsi kepala daerah berkaitan dengan sistem pemilihan langsung yang memakan biaya politik besar. Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerja sama untuk melakukan kajian terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Saat ditemui usai memberikan kuliah umum di Gedung Roedhiro, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (22/10) sore, Alexander Marwata mengatakan kajian tersebut untuk mengetahui manfaat dan mudarat dari pilkada langsung.

"Kalau memang lebih banyak menimbulkan hal-hal yang negatif, ini kan suatu sistem bisa kita perbaiki. Bahkan, dalam sila keempat (Pancasila) itu kan perwakilan, demokrasi kita bukan demokrasi langsung," kata Marwata.

Gedung LIPI di Jakarta
Gedung LIPI di Jakarta (Foto: MP/Aang Sunadji)

Menurut Marwata sebagaimana dilansir Antara, pemilihan presiden tidak masalah kalau dilakukan secara langsung, tetapi di beberapa daerah banyak yang masyarakatnya belum siap melaksanakan pilkada langsung sehingga sering timbul konflik.

Ia mengatakan jika masih sering terjadi konflik, mengapa tidak menggunakan perwakilan saja, yakni dengan membentuk panitia seleksi (pansel).

"Bentuk saja pansel, dengan syarat-syarat tertentu sehingga calon-calon itu bisa kita gali dari sisi kompetensinya, dari integritasnya, kita saring, tinggal nanti berapa calon yang terpilih. Siapa pun yang terpilih oleh pansel, bagus, tinggal diranking saja, nomor satu menjadi kepala daerah, nomor dua menjadi wakil," katanya.

Dia menyatakan pula, calon kepala daerah tidak harus berpasangan seperti berlaku sekarang. Menurut dia, biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan pilkada akan lebih murah jika menggunakan sistem perwakilan melalui pansel.

"Lebih mudah juga kami mengawasi. Kalau ada 'money politic' ya paling-paling dengan berapa anggota DPRD, dibanding sekarang kita mengawasi berapa ratus ribu masyarakat, bagi-bagi duit, habis semua," pungkas Alexander Marwata.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Fadli Zon Mangkir, Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda

#Alexander Marwata #Korupsi Kepala Daerah #Kepala Daerah #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan