Kenali Bahaya Menggunakan Lampu Hazard saat Hujan

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Senin, 20 Desember 2021
Kenali Bahaya Menggunakan Lampu Hazard saat Hujan

Kenali penggunaan lampu hazard yang tepat. (Foto: kabaroto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PADA saat kondisi hujan deras khususnya saat berada di jalan tol, pemandangan pengendara mobil menggunakan lampu hazard tentu tak asing lagi. Bahkan, banyak orang-orang yang 'ikut-ikutan' memakai lampu hazard tanpa mengerti akan risikonya.

Mungkin sebagian orang menganggap bahwa penggunaan lampu hazard di tol sebagai pertanda hati-hati bagi pengendara lainnya. Padahal, faktanya hal itu dapat menggangu bahkan membahayakan pengendara lain.

Baca Juga:

Tips Mencegah Stres Saat Mengemudi Mobil di Musim Hujan

Penggunaan lampu hazard saat hujan bisa membuat bingung pengendara lain (Foto: kabaroto)

Menurut keterangan Brand Ambassador Mitsubishi Motors, Rifat Sungkar, menggunakan lampu hazard atau lampu darurat ketika hujan, justru bisa membuat bingung pengendara yang ada di belakang.

"Hal tersebut bisa menyebabkan kecelakaan, karena pandangan pengendara di belakang akan terganggu," tutur Rifat pada sesi MMKSI Virtual Interview, seperti yang dikutip dari laman Kabaroto.com

Lebih lanjut Rifat menambahkan, bahwa lampu hazard sebaiknya digunakan ketika mobil berhenti karena kondisi darurat. Ketika hujan turun, pengendara bisa melakukan cara lain, seperti halnya dengan mengurangi kecepatan.

"Saat hujan deras, pertahankan kecepatan sewajarnya saja, sesuaikan dengan curah hujan yang turun saat berkendara," tambah Rifat.

Baca Juga:

Tips Mengemudi Aman di Tengah Hujan Deras dan Angin Kencang

Adapun cara lain untuk mencegah kecelakaan saat musim hujan, yakni dengan menggunakan lampu DRL. Berdasarkan survei, saat penggunaan DRL bisa mengurangi tingkat kecelakaan. Namun, di sisi lain, kamu memiliki sistem hazard yang dapat memberi sinyal pada pengguna jalan lain saat terjadi bahaya.

Penggunaan ampu hazard mobil diatur dalam Undang-undang (Foto: kabaroto)

Sedikit informasi, penggunaan lampu hazard mobil diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 121 Ayat 1 menyatakan, Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

So, sebaiknya perhatikan dulu aturan dan risikonya sebelum menggunakan lampu hazard ya sob, jangan sampai justru malah membahayakan orang lain di jalanan. (Ryn)

Baca Juga:

Tips Merawat Ban Mobil Agar Aman Dipakai di Musim Hujan

#Otomotif #Mobil #Rifat Sungkar #Tips Otomotif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Fun
Hyundai Siapkan 100 Model Baru hingga 2030, Ada Ioniq 3 dan Santa Fe REEV
Hyundai Motor berencana meluncurkan dan memperbarui lebih dari 100 model kendaraan hingga 2030.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
Hyundai Siapkan 100 Model Baru hingga 2030, Ada Ioniq 3 dan Santa Fe REEV
Tekno
Usung DNA Balap, Bocoran Spek Gahar Mobil Sport Legendaris Toyota MR2 Versi Baru
Toyota MR2 generasi baru siap hadir dengan mesin turbo G20E 2,0 liter mid-engine. Tenaga standar 400–450 hp, versi balap 600 hp, dengan desain terinspirasi konsep FT-Se.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Usung DNA Balap, Bocoran Spek Gahar Mobil Sport Legendaris Toyota MR2 Versi Baru
Tekno
Mengaspal 2028, Logo Toyota di Mobil Sport Legendaris MR2 Versi Modern Hilang
Toyota MR2 generasi baru siap meluncur pada 2028 dengan mesin turbo 2.0 liter mid-engine, dengan menghilangkan identitas logo Toyota.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Mengaspal 2028, Logo Toyota di Mobil Sport Legendaris MR2 Versi Modern Hilang
Fun
Gran Max Paling Laris, Penjualan Daihatsu hingga Juli 2026 Tembus 84.959
Daihatsu Gran Max menjadi kontributor terbesar penjualan Daihatsu secara kumulatif sepanjang Januari-Juli 2026.
Yusuf Abdillah - Rabu, 19 Agustus 2026
Gran Max Paling Laris, Penjualan Daihatsu hingga Juli 2026 Tembus 84.959
Fun
Toyota Corolla Edisi Spesial Ultah ke-66 Rilis, Super Mewah Terbatas Cuma 2.500 Unit
Toyota Corolla merayakan ulang tahun ke-66 dengan edisi spesial super mewah. Produksi terbatas hanya 2.500 unit, hadir dengan dua warna eksklusif Ice Cap dan Supersonic Red.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Toyota Corolla Edisi Spesial Ultah ke-66 Rilis, Super Mewah Terbatas Cuma 2.500 Unit
Dunia
Insiden Kebakaran 51 Jeep Wrangler dan Gladiator Picu Gugatan Hukum di AS
Kasus kebakaran Jeep Gladiator dan Wrangler memicu gugatan hukum di AS. FCA recall 1,07 juta unit akibat masalah konektor listrik pompa power steering. NHTSA catat 51 kebakaran dan 1 cedera.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Insiden Kebakaran 51 Jeep Wrangler dan Gladiator Picu Gugatan Hukum di AS
Tekno
Spesifikasi Lengkap Denza N8 Mobil Listrik Terbaru BYD, 1.000 KM Sekali Isi Baterai
Denza N8 terbaru dari BYD hadir dengan baterai LFP 130,15 kWh, jarak tempuh hingga 1.003 km sekali isi.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Spesifikasi Lengkap Denza N8 Mobil Listrik Terbaru BYD, 1.000 KM Sekali Isi Baterai
Fun
Suzuki XL7 Terbaru Mulai Diserahkan ke Konsumen, SPK Awal Tembus 1.300 Unit
Suzuki XL7 terbaru mulai diserahkan kepada konsumen pada 15 Agustus 2026. Dalam 16 hari, SPK mencapai lebih dari 1.300 unit. Simak harga lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 Agustus 2026
Suzuki XL7 Terbaru Mulai Diserahkan ke Konsumen, SPK Awal Tembus 1.300 Unit
Fun
JETOUR T2 i-DM dan T1 i-DM Sukses Bawa Pulang 3 Penghargaan dari GIIAS 2026
JETOUR meraih tiga penghargaan di GIIAS 2026. T2 i-DM membawa pulang dua gelar, sedangkan T1 i-DM Modification meraih Special Exhibit Car.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
JETOUR T2 i-DM dan T1 i-DM Sukses Bawa Pulang 3 Penghargaan dari GIIAS 2026
Indonesia
Airlangga Hartarto Kunjungi Booth JETOUR di GIIAS 2026, Soroti Kiprah T2 di KTT G20
Airlangga Hartarto mengunjungi booth JETOUR di GIIAS 2026 dan meninjau JETOUR T2 i-DM yang baru diluncurkan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Airlangga Hartarto Kunjungi Booth JETOUR di GIIAS 2026, Soroti Kiprah T2 di KTT G20
Bagikan