Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kenali Bahaya Menggunakan Lampu Hazard saat Hujan

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Senin, 20 Desember 2021
Kenali Bahaya Menggunakan Lampu Hazard saat Hujan

Kenali penggunaan lampu hazard yang tepat. (Foto: kabaroto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PADA saat kondisi hujan deras khususnya saat berada di jalan tol, pemandangan pengendara mobil menggunakan lampu hazard tentu tak asing lagi. Bahkan, banyak orang-orang yang 'ikut-ikutan' memakai lampu hazard tanpa mengerti akan risikonya.

Mungkin sebagian orang menganggap bahwa penggunaan lampu hazard di tol sebagai pertanda hati-hati bagi pengendara lainnya. Padahal, faktanya hal itu dapat menggangu bahkan membahayakan pengendara lain.

Baca Juga:

Tips Mencegah Stres Saat Mengemudi Mobil di Musim Hujan

Penggunaan lampu hazard saat hujan bisa membuat bingung pengendara lain (Foto: kabaroto)

Menurut keterangan Brand Ambassador Mitsubishi Motors, Rifat Sungkar, menggunakan lampu hazard atau lampu darurat ketika hujan, justru bisa membuat bingung pengendara yang ada di belakang.

"Hal tersebut bisa menyebabkan kecelakaan, karena pandangan pengendara di belakang akan terganggu," tutur Rifat pada sesi MMKSI Virtual Interview, seperti yang dikutip dari laman Kabaroto.com

Lebih lanjut Rifat menambahkan, bahwa lampu hazard sebaiknya digunakan ketika mobil berhenti karena kondisi darurat. Ketika hujan turun, pengendara bisa melakukan cara lain, seperti halnya dengan mengurangi kecepatan.

"Saat hujan deras, pertahankan kecepatan sewajarnya saja, sesuaikan dengan curah hujan yang turun saat berkendara," tambah Rifat.

Baca Juga:

Tips Mengemudi Aman di Tengah Hujan Deras dan Angin Kencang

Adapun cara lain untuk mencegah kecelakaan saat musim hujan, yakni dengan menggunakan lampu DRL. Berdasarkan survei, saat penggunaan DRL bisa mengurangi tingkat kecelakaan. Namun, di sisi lain, kamu memiliki sistem hazard yang dapat memberi sinyal pada pengguna jalan lain saat terjadi bahaya.

Penggunaan ampu hazard mobil diatur dalam Undang-undang (Foto: kabaroto)

Sedikit informasi, penggunaan lampu hazard mobil diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 121 Ayat 1 menyatakan, Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

So, sebaiknya perhatikan dulu aturan dan risikonya sebelum menggunakan lampu hazard ya sob, jangan sampai justru malah membahayakan orang lain di jalanan. (Ryn)

Baca Juga:

Tips Merawat Ban Mobil Agar Aman Dipakai di Musim Hujan

#Otomotif #Mobil #Rifat Sungkar #Tips Otomotif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Fun
Changan Deepal S05 Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Teknologi BEV dan REEV
Changan Deepal S05 resmi masuk Indonesia dengan dua pilihan teknologi elektrifikasi, BEV dan REEV. Varian REEV diklaim mampu tempuhclebih dari 1.100 kilometer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Changan Deepal S05 Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Teknologi BEV dan REEV
Lifestyle
Anji, Toni Cu, Willie Salim, dan Jhon LBF Jajal BAIC T1, Tercengang dengan Fitur Advanced Driver Assistance System
Mereka sengaja melepas tangan dan kaki sepenuhnya untuk menjajal fitur intelligent parking assist.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Anji, Toni Cu, Willie Salim, dan Jhon LBF Jajal BAIC T1, Tercengang dengan Fitur Advanced Driver Assistance System
Fun
Suzuki XL7 Facelift Siap Meluncur, Varian New Alpha Hybrid Tampil Lebih Sporty dengan Sederet Penyegaran Fitur
Suzuki XL7 Facelift 2026 hadir dengan desain baru dan fitur lebih lengkap. New Alpha Hybrid dibekali 360 Camera, TPMS, DVR, mesin K15B SHVS, serta pilihan warna baru.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Suzuki XL7 Facelift Siap Meluncur, Varian New Alpha Hybrid Tampil Lebih Sporty dengan Sederet Penyegaran Fitur
Lifestyle
GAIKINDO Cetak Rekor, GIIAS 2026 Jadi Pameran Otomotif dengan Peserta Merek Terbanyak di Indonesia
GIIAS 2026 akan berlangsung pada 30 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
GAIKINDO Cetak Rekor, GIIAS 2026 Jadi Pameran Otomotif dengan Peserta Merek Terbanyak di Indonesia
Lifestyle
Wuling Aira EV: Prakiraan Harga, Spesifikasi, dan Fitur
Penggerak roda belakang (Rear Wheel Drive) menjamin penyaluran tenaga lebih optimal saat menghadapi berbagai medan tanjakan kota besar
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Juli 2026
Wuling Aira EV: Prakiraan Harga, Spesifikasi, dan Fitur
Lifestyle
BAIC T1 Hadirkan Kabin Lega sebagai Nilai Lebih, Siap Bersaing di Segmen Mobil Listrik
Dengan mengusung konsep The Spacious Smart EV, BAIC T1 dirancang dengan dimensi yang memberikan ruang kaki dan ruang kepala lebih lapang. 

Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
 BAIC T1 Hadirkan Kabin Lega sebagai Nilai Lebih, Siap Bersaing di Segmen Mobil Listrik
Lifestyle
Spesifikasi BAIC T1, Mobil Listrik Baru dengan Jarak Tempuh 425 Km dan Fitur V2L
Simak spesifikasi lengkap BAIC T1, mulai dari motor 94 hp, baterai LFP, jarak tempuh 425 km, fast charging 25 menit, hingga fitur V2L dan V2V.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Spesifikasi BAIC T1, Mobil Listrik Baru dengan Jarak Tempuh 425 Km dan Fitur V2L
Lifestyle
Resmi Tantang Pasar EV Indonesia, BAIC T1 Meluncur dengan Harga Mulai Rp 300 Jutaan
BAIC Indonesia resmi meluncurkan BAIC T1, mobil listrik pertama merek tersebut di Tanah Air. Usung konsep The Spacious Smart EV, dengan harga mulai Rp 300 jutaan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Resmi Tantang Pasar EV Indonesia, BAIC T1 Meluncur dengan Harga Mulai Rp 300 Jutaan
Olahraga
Kimi Antonelli Terancam Tersingkir Dari Puncak Klasemen Formula 1
Posisi Kimi Antonelli di puncak klasemen yang mengoleksi 179 poin bisa terancam oleh rekan setimnya George Russell yang berada di peringkat kedua dengan 154 poin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Kimi Antonelli Terancam Tersingkir Dari Puncak Klasemen  Formula 1
Lifestyle
Tiket Presale GIIAS 2026 Resmi Dibuka 1 Juli, Diskon hingga 50 Persen
GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 dipastikan kembali hadir pada 29 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Tiket Presale GIIAS 2026 Resmi Dibuka 1 Juli, Diskon hingga 50 Persen
Bagikan