Kenali Bahaya Menggunakan Lampu Hazard saat Hujan

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Senin, 20 Desember 2021
Kenali Bahaya Menggunakan Lampu Hazard saat Hujan

Kenali penggunaan lampu hazard yang tepat. (Foto: kabaroto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

PADA saat kondisi hujan deras khususnya saat berada di jalan tol, pemandangan pengendara mobil menggunakan lampu hazard tentu tak asing lagi. Bahkan, banyak orang-orang yang 'ikut-ikutan' memakai lampu hazard tanpa mengerti akan risikonya.

Mungkin sebagian orang menganggap bahwa penggunaan lampu hazard di tol sebagai pertanda hati-hati bagi pengendara lainnya. Padahal, faktanya hal itu dapat menggangu bahkan membahayakan pengendara lain.

Baca Juga:

Tips Mencegah Stres Saat Mengemudi Mobil di Musim Hujan

Penggunaan lampu hazard saat hujan bisa membuat bingung pengendara lain (Foto: kabaroto)

Menurut keterangan Brand Ambassador Mitsubishi Motors, Rifat Sungkar, menggunakan lampu hazard atau lampu darurat ketika hujan, justru bisa membuat bingung pengendara yang ada di belakang.

"Hal tersebut bisa menyebabkan kecelakaan, karena pandangan pengendara di belakang akan terganggu," tutur Rifat pada sesi MMKSI Virtual Interview, seperti yang dikutip dari laman Kabaroto.com

Lebih lanjut Rifat menambahkan, bahwa lampu hazard sebaiknya digunakan ketika mobil berhenti karena kondisi darurat. Ketika hujan turun, pengendara bisa melakukan cara lain, seperti halnya dengan mengurangi kecepatan.

"Saat hujan deras, pertahankan kecepatan sewajarnya saja, sesuaikan dengan curah hujan yang turun saat berkendara," tambah Rifat.

Baca Juga:

Tips Mengemudi Aman di Tengah Hujan Deras dan Angin Kencang

Adapun cara lain untuk mencegah kecelakaan saat musim hujan, yakni dengan menggunakan lampu DRL. Berdasarkan survei, saat penggunaan DRL bisa mengurangi tingkat kecelakaan. Namun, di sisi lain, kamu memiliki sistem hazard yang dapat memberi sinyal pada pengguna jalan lain saat terjadi bahaya.

Penggunaan ampu hazard mobil diatur dalam Undang-undang (Foto: kabaroto)

Sedikit informasi, penggunaan lampu hazard mobil diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 121 Ayat 1 menyatakan, Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

So, sebaiknya perhatikan dulu aturan dan risikonya sebelum menggunakan lampu hazard ya sob, jangan sampai justru malah membahayakan orang lain di jalanan. (Ryn)

Baca Juga:

Tips Merawat Ban Mobil Agar Aman Dipakai di Musim Hujan

#Otomotif #Mobil #Rifat Sungkar #Tips Otomotif
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Lifestyle
Rutin Rawat Mobil, Bisa Berkesempatan Bawa Pulang Hadiah Liburan dan Emas
Mobil Lubricants kembali meluncurkan program baru sejak 17 Agustus 2025. Konsumen bisa liburan hingga mendapatkan emas jika rutin melakukan perawatan mobil.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Rutin Rawat Mobil, Bisa Berkesempatan Bawa Pulang Hadiah Liburan dan Emas
Indonesia
Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK
Ekspor industri otomotif pada dasarnya mengalami peningkatan. Namun pemerintah tetap mendorong pelaku industri untuk melakukan perluasan pasar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK
Lifestyle
Honda PCX160 2025 Hadir dengan Fitur Canggih RoadSync, Simak Spesifikasinya
Fitur Honda RoadSync ini memungkinkan pengendara untuk mengakses berbagai fungsi seperti navigasi Google Maps
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Honda PCX160 2025 Hadir dengan Fitur Canggih RoadSync, Simak Spesifikasinya
Lifestyle
Waspada Microsleep saat Naik Motor, 2 Trik ini Bisa Bikin Kamu Tetap Fokus di Jalan
Microsleep saat mengendarai motor sangat berbahaya. Ada dua cara untuk membuat kamu tetap fokus di jalan.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Waspada Microsleep saat Naik Motor, 2 Trik ini Bisa Bikin Kamu Tetap Fokus di Jalan
Berita Foto
Suasana Aksi Demo Geruduk Mako Brimob Kwitang Jakarta Memanas
Sebuah mobil dengan kondisi terbakar di Kawasan Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 29 Agustus 2025
Suasana Aksi Demo Geruduk Mako Brimob Kwitang Jakarta Memanas
Lifestyle
Jangan Sembarangan! Ahli Safety Riding Sebut Lampu Tembak Bisa Bikin Celaka Pengguna Jalan
Penggunaan lampu tembak bisa membuat celaka pengguna jalan. Hal itu disampaikan Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Jangan Sembarangan! Ahli Safety Riding Sebut Lampu Tembak Bisa Bikin Celaka Pengguna Jalan
Lifestyle
5 Safety Gear yang Wajib Dipakai Pengendara Motor, Biar Aman dan Tetap Trendy!
Ada lima safety gear yang wajib dipakai pengendara motor. Hal itu diungkapkan Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
5 Safety Gear yang Wajib Dipakai Pengendara Motor, Biar Aman dan Tetap Trendy!
Lifestyle
Tekan Angka Kecelakaan, KabarOto x Astra Honda Motor Gaungkan #Cari_Aman Biar Kekinian Lewat Edukasi Seru
KabarOto dan Astra Honda Motor menggelar community meet #Cari_Aman Biar Kekinian. Acara ini digelar untuk menekan angka kecelakaan.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Tekan Angka Kecelakaan, KabarOto x Astra Honda Motor Gaungkan #Cari_Aman Biar Kekinian Lewat Edukasi Seru
Lifestyle
Kursus Safety Riding Sepi Peminat, Pangkal Tingginya Angka Kecelakaan Sepeda Motor di Indonesia
Safety riding seharusnya menjadi tahap awal yang mesti dilalui calon pengendara.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
 Kursus Safety Riding Sepi Peminat, Pangkal Tingginya Angka Kecelakaan Sepeda Motor di Indonesia
Lifestyle
5 Alasan Kamu Harus Punya New Honda Scoopy dan PCX 160 2025, ini Fitur dan Keunggulannya
Ada lima alasan mengapa kamu harus punya New Honda Scoopy dan PCX 160 2025. Selain tampilannya stylish, kedua skutik ini menawarkan fitur dan sistem keamanan canggih.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
5 Alasan Kamu Harus Punya New Honda Scoopy dan PCX 160 2025, ini Fitur dan Keunggulannya
Bagikan