Kenali Bahaya Menggunakan Lampu Hazard saat Hujan

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Senin, 20 Desember 2021
Kenali Bahaya Menggunakan Lampu Hazard saat Hujan

Kenali penggunaan lampu hazard yang tepat. (Foto: kabaroto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PADA saat kondisi hujan deras khususnya saat berada di jalan tol, pemandangan pengendara mobil menggunakan lampu hazard tentu tak asing lagi. Bahkan, banyak orang-orang yang 'ikut-ikutan' memakai lampu hazard tanpa mengerti akan risikonya.

Mungkin sebagian orang menganggap bahwa penggunaan lampu hazard di tol sebagai pertanda hati-hati bagi pengendara lainnya. Padahal, faktanya hal itu dapat menggangu bahkan membahayakan pengendara lain.

Baca Juga:

Tips Mencegah Stres Saat Mengemudi Mobil di Musim Hujan

Penggunaan lampu hazard saat hujan bisa membuat bingung pengendara lain (Foto: kabaroto)

Menurut keterangan Brand Ambassador Mitsubishi Motors, Rifat Sungkar, menggunakan lampu hazard atau lampu darurat ketika hujan, justru bisa membuat bingung pengendara yang ada di belakang.

"Hal tersebut bisa menyebabkan kecelakaan, karena pandangan pengendara di belakang akan terganggu," tutur Rifat pada sesi MMKSI Virtual Interview, seperti yang dikutip dari laman Kabaroto.com

Lebih lanjut Rifat menambahkan, bahwa lampu hazard sebaiknya digunakan ketika mobil berhenti karena kondisi darurat. Ketika hujan turun, pengendara bisa melakukan cara lain, seperti halnya dengan mengurangi kecepatan.

"Saat hujan deras, pertahankan kecepatan sewajarnya saja, sesuaikan dengan curah hujan yang turun saat berkendara," tambah Rifat.

Baca Juga:

Tips Mengemudi Aman di Tengah Hujan Deras dan Angin Kencang

Adapun cara lain untuk mencegah kecelakaan saat musim hujan, yakni dengan menggunakan lampu DRL. Berdasarkan survei, saat penggunaan DRL bisa mengurangi tingkat kecelakaan. Namun, di sisi lain, kamu memiliki sistem hazard yang dapat memberi sinyal pada pengguna jalan lain saat terjadi bahaya.

Penggunaan ampu hazard mobil diatur dalam Undang-undang (Foto: kabaroto)

Sedikit informasi, penggunaan lampu hazard mobil diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 121 Ayat 1 menyatakan, Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

So, sebaiknya perhatikan dulu aturan dan risikonya sebelum menggunakan lampu hazard ya sob, jangan sampai justru malah membahayakan orang lain di jalanan. (Ryn)

Baca Juga:

Tips Merawat Ban Mobil Agar Aman Dipakai di Musim Hujan

#Otomotif #Mobil #Rifat Sungkar #Tips Otomotif
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Berita
Penutupan Feders Gathering 2025 Jadi Ajang Temu Komunitas Motor Matic
Feders Gathering 2025 berakhir di Jakarta Selatan, menghadirkan kegiatan komunitas motor matic dan edukasi perawatan kendaraan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Penutupan Feders Gathering 2025 Jadi Ajang Temu Komunitas Motor Matic
Berita
Peduli Bencana Sumatera Utara: Bantuan Pakaian dan Layanan Penggantian Oli Gratis untuk Warga Terdampak
Sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana alam yang terjadi di Sumatra Utara, PT EMLI menjalankan program sosial bertajuk Federal Oil Peduli Bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Peduli Bencana Sumatera Utara: Bantuan Pakaian dan Layanan Penggantian Oli Gratis untuk Warga Terdampak
Berita
Mobil Hadirkan Formula Pelumas Baru yang Mendukung Mesin Konvensional dan Hybrid
Mobil menghadirkan Mobil Super All-In-One Protection dengan spesifikasi API SQ dan GF-7A, mendukung efisiensi bahan bakar dan mesin hybrid.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
Mobil Hadirkan Formula Pelumas Baru yang Mendukung Mesin Konvensional dan Hybrid
Indonesia
VinFast Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Subang, Tegaskan Komitmen Lokalisasi di Indonesia
VinFast baru saja meresmikan pabrik mobil listrik di Subang, Jawa Barat. VinFast menargetkan TKDN 80 persen pada 2030.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
VinFast Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Subang, Tegaskan Komitmen Lokalisasi di Indonesia
Indonesia
Pria ODGJ Ngamuk, 3 Mobil di Showroom Kartasura Jadi Korban
Mobil yang dirusak pelaku adalah jenis Nissan Serena, Toyota Avanza, dan Mazda 3, dengan kerusakan pada bagian kaca depan.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Pria ODGJ Ngamuk, 3 Mobil di Showroom Kartasura Jadi Korban
Indonesia
Terungkap, Pengemudi Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Ternyata Sopir Pengganti
Pengemudi mobil MBG yang tabrak siswa SDN 01 Kalibaru ternyata merupakan sopir pengganti. Insiden ini pun cukup mengejutkan.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Terungkap, Pengemudi Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Ternyata Sopir Pengganti
Indonesia
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
Pemprov DKI Jakarta menjamin biaya perawatan korban kecelakaan mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
Indonesia
21 Orang Jadi Korban Ditabrak Mobil MBG, Pramono: Peristiwa ini Tidak Terduga Sama Sekali
21 orang menjadi korban ditabrak mobil MBG. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan, bahwa peristiwa ini tidak terduga sama sekali.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
21 Orang Jadi Korban Ditabrak Mobil MBG, Pramono: Peristiwa ini Tidak Terduga Sama Sekali
Indonesia
Mobil Tabrak Sejumlah Siswa SDN Kalibaru Cilincing, Sopir Langsung Ditangkap Polisi
Sebuah mobil menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Sang sopir pun langsung ditangkap polisi.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Mobil Tabrak Sejumlah Siswa SDN Kalibaru Cilincing, Sopir Langsung Ditangkap Polisi
Berita
Pengundian Akhir Program Mobil Lubricants 2025: Partisipasi Konsumen Capai Puncaknya
Mobil Lubricants tutup rangkaian undian berhadiah 2025 dengan pengumuman pemenang via Instagram.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Pengundian Akhir Program Mobil Lubricants 2025: Partisipasi Konsumen Capai Puncaknya
Bagikan