MerahPutih.com- Kenaikan pajak hiburan 40 sampai 70 persen persen memicu polemik. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Baca Juga:
Legislator PAN Usul Kenaikan Pajak Hiburan Mengikuti Tingkat Mudaratnya
Kementerian Keuangan menyatakan tidak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.
"Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana saat media briefing di Jakarta, Selasa (16/1).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan agar kenaikan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen perlu ditinjau ulang dengan prinsip kehati-hatian. Sebab, Indonesia masih berada pada masa transisi pemulihan pasca COVID-19 termasuk sektor pariwisatanya.
Ia melanjutkan, pemerintah dinilai tidak arif jika meningkatkan pemasukan negara lewat pajak saat pelaku industri hiburan sedang berusaha bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi negara. Pemerintah harus melibatkan para pelaku industri dalam pembahasannya agar angka yang ditetapkan rasional.
"Kalau naik dengan angka pajak seperti itu, apakah bisa hidup industri hiburan di Indonesia ini? Saya harap kebijakan ini ditinjau ulang," kata Dede kepada awak media dikutip di Jakarta, Rabu (17/1).
Menurut Dede, ketika pandemi berakhir, sektor pariwisata itu bangkitnya paling belakangan. Sementara, di tahun 2022 penghasilan baru bisa bangkit dan tahun 2024 ini sedang berjuang bangkit.
"Naik dengan angka pajak seperti itu, apakah bisa hidup industri hiburan di Indonesia ini? Saya harap kebijakan ini ditinjau ulang oleh pemerintah dengan mempertimbangkan aspirasi para pelaku industri hiburan," ungkap Dede.
Dede berharap, agar antar lembaga pemerintah saling bersinergi dalam melahirkan sebuah kebijakan.
Ia tidak ingin upaya pemerintah untuk menaikan pemasukan negara lewat pajak malah berdampak buruk pada industri pariwisata di Indonesia. Apalagi, daya beli masyarakat belum naik saat ini. Pariwisata di Indonesia juga sedang berusaha bertahan.
"Saya melihat perlu ditinjau ulang jumlah besarannya (persentase pajak hiburan)," tutup Politisi Fraksi Demokrat itu.
Pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang sudah disahkan dan dibahas antara DPR dan pemerintah. (Knu)
Baca Juga:
Kondisi Yang Bikin Pajak Hiburan Naik 40 Persen Sampai 75 Persen