Kementerian Perhubungan: Aturan Angkutan Daring Mulai Berlaku September
Ilustrasi transportasi online (Foto: MP/Noer Ardiansyah)
MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menargetkan September 2018, peraturan angkutan daring mulai berlaku.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, aturan transportasi online resminya akan diterapkan mulai bulan September 2018.
"Saat ini, peraturan tentang angkutan daring sudah dibuat," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi PT Pura Group Kudus, Jumat (20/7).
Bahkan, lanjut Budi, peraturan tentang angkutan daring tersebut sudah didiskusikan melalui acara Focus Group Discussion (FGD).
Dalam acara FGD tersebut, kata dia, mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari aplikasi, aliansi dan pemerintah.
Selanjutnya, kata Budi Setiyadi sebagaimana dilansir Antara, akan dilakukan uji publik di tujuh kota, di antaranya terdapat Kota Semarang, Surabaya dan Jakarta.
Tahapan selanjutnya, yakni digelar kembali FGD terkait hasil uji publik tersebut.
"Mudah-mudahan September 2018 selesai sehingga bisa mulai diberlakukan," ujarnya.
Berdasarkan pemantauan, di sejumlah daerah mulai dari Kabupaten Kudus, Jepara, Demak dan daerah lainnya mulai banyak angkutan daring.
Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Darwanto mengakui hingga saat ini belum mengetahui data jumlah angkutan daring di Kudus.
Untuk Kabupaten Kudus, lanjut dia, kuota yang tersedia untuk angkutan sewa khusus sesuai hasil studi untuk keberadaan taksi sebanyak 75 kendaraan, sedangkan yang terisi baru 48 unit.
Berdasarkan hasil pertemuan yang diikuti di tingkat provinsi, kata dia, semua angkutan daring nantinya harus melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).
Nantinya, lanjut dia, daerah hanya sekadar menerima uji kelaikan kendaraan (KIR) untuk armada angkutan daring yang sesuai aturan terbaru disebut angkutan sewa khusus (ASK) sesuai tempat domisili.
Uji kir kendaraan, kata dia, untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar layak secara teknis sehingga keselamatan penumpang terjamin.
Penyedia jasa angkutan sewa khusus, kata dia, juga harus berbadan hukum RI dalam bentuk koperasi atau perseroan terbatas.
Dalam pengujian kendaraan bermotor, terdapat sembilan item persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sudah Bertemu KASN, Gubernur Anies Anggap Masalah Mutasi Wali Kota Selesai
Bagikan
Berita Terkait
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Legislator Desak Pemerintah Beri Ojol Keadilan Fasilitasi Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung