Headline

Kementerian Perhubungan: Aturan Angkutan Daring Mulai Berlaku September

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 20 Juli 2018
Kementerian Perhubungan: Aturan Angkutan Daring Mulai Berlaku September

Ilustrasi transportasi online (Foto: MP/Noer Ardiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menargetkan September 2018, peraturan angkutan daring mulai berlaku.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, aturan transportasi online resminya akan diterapkan mulai bulan September 2018.

"Saat ini, peraturan tentang angkutan daring sudah dibuat," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi PT Pura Group Kudus, Jumat (20/7).

Bahkan, lanjut Budi, peraturan tentang angkutan daring tersebut sudah didiskusikan melalui acara Focus Group Discussion (FGD).

Dalam acara FGD tersebut, kata dia, mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari aplikasi, aliansi dan pemerintah.

Selanjutnya, kata Budi Setiyadi sebagaimana dilansir Antara, akan dilakukan uji publik di tujuh kota, di antaranya terdapat Kota Semarang, Surabaya dan Jakarta.

Tahapan selanjutnya, yakni digelar kembali FGD terkait hasil uji publik tersebut.

"Mudah-mudahan September 2018 selesai sehingga bisa mulai diberlakukan," ujarnya.

Menteri Perhubungan bersama Dirjen Perhubungan Darat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (Foto:Antara)

Berdasarkan pemantauan, di sejumlah daerah mulai dari Kabupaten Kudus, Jepara, Demak dan daerah lainnya mulai banyak angkutan daring.

Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Darwanto mengakui hingga saat ini belum mengetahui data jumlah angkutan daring di Kudus.

Untuk Kabupaten Kudus, lanjut dia, kuota yang tersedia untuk angkutan sewa khusus sesuai hasil studi untuk keberadaan taksi sebanyak 75 kendaraan, sedangkan yang terisi baru 48 unit.

Berdasarkan hasil pertemuan yang diikuti di tingkat provinsi, kata dia, semua angkutan daring nantinya harus melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).

Nantinya, lanjut dia, daerah hanya sekadar menerima uji kelaikan kendaraan (KIR) untuk armada angkutan daring yang sesuai aturan terbaru disebut angkutan sewa khusus (ASK) sesuai tempat domisili.

Uji kir kendaraan, kata dia, untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar layak secara teknis sehingga keselamatan penumpang terjamin.

Penyedia jasa angkutan sewa khusus, kata dia, juga harus berbadan hukum RI dalam bentuk koperasi atau perseroan terbatas.

Dalam pengujian kendaraan bermotor, terdapat sembilan item persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sudah Bertemu KASN, Gubernur Anies Anggap Masalah Mutasi Wali Kota Selesai

#Kemenhub #Transportasi Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Pesawat tidak berada pada jalur yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada pilot untuk melakukan koreksi posisi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Indonesia
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Sebelumnya, Basarnas membenarkan pesawat ATR yang hilang kontak di kawasan Maros Sulawesi Selatan itu mengangkut 11 orang
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Indonesia
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Hingga saat ini arus Natal dan Tahun Baru terpantau cukup terkendali. Sekitar 64 persen masyarakat telah meninggalkan wilayah Jakarta menuju berbagai daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Indonesia
Cuaca Ekstrem Berdampak pada Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak
Cuaca ekstrem berupa gelombang tinggi dan angin kencang di Perairan Selat Sunda
Frengky Aruan - Minggu, 21 Desember 2025
Cuaca Ekstrem Berdampak pada Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak
Indonesia
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Program mudik gratis Nataru 2025/2026 kini sudah bisa dinikmati. Transportasi yang disediakan mulai dari angkutan darat hingga laut.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Indonesia
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Program Mudik Gratis menjadi instrumen penting pemerintah untuk menghadirkan mudik yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Desember 2025
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Indonesia
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Ramp check terhadap 40.683 kendaraan darat, 987 kapal laut, 191 kapal penyeberangan, 363 pesawat yang serviceable, dan 3.333 sarana kereta api
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Indonesia
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
Penting untuk konektivitas kawasan indsutri luar Jawa dan pemenuhan kebutuhan logistik nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
Indonesia
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya mendorong Kemenhub mengoptimalkan kembali Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora yang dinilai strategis untuk pariwisata dan ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Indonesia
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Program ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub bagi masyarakat di wilayah kepulauan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Bagikan