Headline

Kementerian Perhubungan: Aturan Angkutan Daring Mulai Berlaku September

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 20 Juli 2018
Kementerian Perhubungan: Aturan Angkutan Daring Mulai Berlaku September

Ilustrasi transportasi online (Foto: MP/Noer Ardiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menargetkan September 2018, peraturan angkutan daring mulai berlaku.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, aturan transportasi online resminya akan diterapkan mulai bulan September 2018.

"Saat ini, peraturan tentang angkutan daring sudah dibuat," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi PT Pura Group Kudus, Jumat (20/7).

Bahkan, lanjut Budi, peraturan tentang angkutan daring tersebut sudah didiskusikan melalui acara Focus Group Discussion (FGD).

Dalam acara FGD tersebut, kata dia, mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari aplikasi, aliansi dan pemerintah.

Selanjutnya, kata Budi Setiyadi sebagaimana dilansir Antara, akan dilakukan uji publik di tujuh kota, di antaranya terdapat Kota Semarang, Surabaya dan Jakarta.

Tahapan selanjutnya, yakni digelar kembali FGD terkait hasil uji publik tersebut.

"Mudah-mudahan September 2018 selesai sehingga bisa mulai diberlakukan," ujarnya.

Menteri Perhubungan bersama Dirjen Perhubungan Darat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (Foto:Antara)

Berdasarkan pemantauan, di sejumlah daerah mulai dari Kabupaten Kudus, Jepara, Demak dan daerah lainnya mulai banyak angkutan daring.

Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Darwanto mengakui hingga saat ini belum mengetahui data jumlah angkutan daring di Kudus.

Untuk Kabupaten Kudus, lanjut dia, kuota yang tersedia untuk angkutan sewa khusus sesuai hasil studi untuk keberadaan taksi sebanyak 75 kendaraan, sedangkan yang terisi baru 48 unit.

Berdasarkan hasil pertemuan yang diikuti di tingkat provinsi, kata dia, semua angkutan daring nantinya harus melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).

Nantinya, lanjut dia, daerah hanya sekadar menerima uji kelaikan kendaraan (KIR) untuk armada angkutan daring yang sesuai aturan terbaru disebut angkutan sewa khusus (ASK) sesuai tempat domisili.

Uji kir kendaraan, kata dia, untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar layak secara teknis sehingga keselamatan penumpang terjamin.

Penyedia jasa angkutan sewa khusus, kata dia, juga harus berbadan hukum RI dalam bentuk koperasi atau perseroan terbatas.

Dalam pengujian kendaraan bermotor, terdapat sembilan item persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sudah Bertemu KASN, Gubernur Anies Anggap Masalah Mutasi Wali Kota Selesai

#Kemenhub #Transportasi Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan Kalimantan: Cek Update Bandara Terdampak dan Hak Penumpang
Kabut asap akibat karhutla di Kalimantan memicu penundaan dan pembatalan penerbangan di sejumlah bandara seperti Singkawang dan Pangkalan Bun. Cek status terkini, jadwal penerbangan terdampak, serta panduan refund dan reschedule tiket gratis di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan Kalimantan: Cek Update Bandara Terdampak dan Hak Penumpang
Indonesia
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Indonesia
Kemenhub Ungkap Dampak Gempa di Lima Bandara NTT, Ada Retakan hingga Kerusakan Runway
Kemenhub mencatat lima bandara di NTT terdampak gempa. Sejumlah fasilitas rusak dan Bandara Soa mengalami kerusakan sedang pada runway.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Kemenhub Ungkap Dampak Gempa di Lima Bandara NTT, Ada Retakan hingga Kerusakan Runway
Indonesia
Kemenhub Ajak China dan Rusia Bangun Jalur Kereta Trans Kalimantan
Dudy belum dapat memastikan proyek pembangunan yang mana yang akan berjalan lebih duluan karena tergantung pada penilaian investor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenhub Ajak China dan Rusia Bangun Jalur Kereta Trans Kalimantan
Indonesia
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Kemenhub menargetkan Bandara Husein Sastranegara Bandung melayani pesawat jet mulai 17 Agustus 2026. Operasional penuh ditargetkan 17 September dengan kesiapan Boeing 737-800 dan Airbus A320.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Indonesia
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Terminal 1 dan Terminal 2 kini telah menghadirkan nuansa Indonesia yang kuat sehingga mampu memberikan kesan positif kepada wisatawan sejak memasuki kawasan bandara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Indonesia
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Selain mendesak pemulihan korban, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub bersama pihak berwenang segera menginvestigasi kelayakan operasional mesin KMP Aceh Hebat 2.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Indonesia
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen fuel surcharge akan dihilangkan karena telah masuk struktur tarif baru.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Bagikan