Kementerian Agama Larang Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Juli 2021
Kementerian Agama Larang Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Humas Kemenag)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, tak boleh ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada tahun ini. Terutama di zona merah dan oranye COVID-19.

Indonesia tengah menghadapi lonjakan COVID-19 dan sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, bisa dilakukan di rumah," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri, Jumat (16/7).

Baca Juga:

Antisipasi Libur Iduladha, Polresta Cirebon Gelar Penyekatan Jalur Tol dan Non-Tol

Peniadaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021.

Selain itu, dalam aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kegiatan peribadatan yang boleh digelar di rumah-rumah ibadah selama masa PPKM Darurat.

Tak hanya salat, pemerintah juga melarang kegiatan takbir keliling pada malam jelang Idul Adha.

Baik takbir keliling yang menggunakan kendaraan atau arak-arakan jalan kaki tidak diperbolehkan.

Selain itu, takbiran di dalam masjid yang menimbulkan kerumunan juga tidak diperkenankan. Umat Islam dianjurkan untuk melakukan takbiran di dalam rumah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungan dinas di Surabaya, Jumat (26/3/2021). (ANTARA/Willy Irawan)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungan dinas di Surabaya, Jumat (26/3/2021). (ANTARA/Willy Irawan)


Yaqut juga mengingatkan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan.

Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan.

Sementara, pembagian hewan kurban dianjurkan untuk diantar langsung oleh panitia ke rumah-rumah warga demi mencegah keramaian.

"Tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak," ucap Yaqut.

Yaqut meminta umat Islam memaklumi aturan tersebut.

Hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi jiwa dan keselamatan seluruh warga.

"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah tidak ada," ujarnya.

Baca Juga:

MUI Bandung Jelaskan Hukum Salat Iduladha di Rumah

Yaqut juga meminta agar masyarakat tidak mudik saat Idul Adha 20 Juli 2021.

"Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas Islam untuk bersama-sama mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik Idul Adha," ujarnya.

Menurut Yaqut, mudik akan memicu penyebaran virus corona baru penyebab COVID-19.

Ia pun memastikan koordinasi akan segera dilakukan dengan ormas Islam.

Yaqut pun berharap keputusan itu bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, khususnya umat Islam. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Libur Iduladha, Kemenhub Siap Gelar Rapid Antigen di 12 Terminal Tipe A

Bagikan
Bagikan