Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kesehatan

Mengenal Vaksin Kanker Serviks yang Diwajibkan Kemenkes

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 22 April 2022
Mengenal Vaksin Kanker Serviks yang Diwajibkan Kemenkes

Vaksin kanker serviks. (Foto: freepik/jcomp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PENYAKIT kanker menjadi salah satu penyakit paling mematikan di dunia dan bisa menyerang siapa saja. Kanker juga menjadi penyebab kematian yang cukup tinggi untuk perempuan, terutama kanker serviks dan kanker payudara.

Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) dilakukan untuk mencegah perempuan Indonesia terkena kanker serviks yang menjadi salah satu penyakit paling mematikan di Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa vaksin kanker serviks akan menjadi vaksin wajib untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama perempuan.

Baca Juga:

Formula 1 akan Wajibkan Seluruh Personel Vaksin COVID-19 untuk Musim 2022

Program vaksinasi HPV sebenarnya telah dimulai sejak 2021 di beberapa daerah. Namun, vaksin akan mulai diwajibkan per 2023 mendatang untuk seluruh perempuan Indonesia. Mulai tahun depan, pemberian vaksin HPV akan gratis dengan target sasaran kelompok anak perempuan usia sekolah dasar. Vaksin akan diberikan secara berkala. Sementara kelompok perempuan remaja dan dewasa, vaksinasi bisa dilakukan secara mandiri dan berbayar di fasilitas kesehatan.

Pemberian vaksin kanker serviks atau HPV penting dilakukan sebelum menikah pada setiap perempuan dan laki-laki disarankan untuk melakukan vaksin HPV karena HPV dapat menular melalui hubungan seksual. Vaksin HPV dapat mencegah perkembangan virus HPV menjadi sejumlah penyakit, mulai dari kutil hingga kanker serviks pada perempuan dan kanker alat kelamin pada pria.

Vaksin kanker serviks untuk anak

Vaksin HPV akan diberikan juga pada anak mulai usia 10-13 tahun. Vaksin cukup diberikan dua kali dengan jarak 6-12 bulan setelah vaksin pertama. Pada anak-anak, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memasukkan program vaksinasi HPV ke dalam kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), sehingga kegiatan vaksinasi sepenuhnya akan diselenggarakan di sekolah.

Vaksin kanker serviks untuk remaja dan dewasa

Jika kamu baru sadar akan kanker serviks di usia remaja atau dewasa, tidak perlu khawatir sebab belum ada kata terlambat. Vaksin bisa diberikan tetapi dosisnya lebih banyak dari usia anak yakni tiga dosis vaksin.

Jarak pemberian dari vaksin pertama ke vaksin kedua sebulan, kemudian vaksin ketiga di bulan keenam setelah vaksin kedua. Vaksinasi dilakukan secara mandiri di fasilitas kesehatan.

Berbagai jenis vaksin kanker serviks

Dilansir dari laman Alodokter, ada banyak varian virus HPV, dan beberapa di antaranya dapat menyebabkan kanker serviks. Oleh karena itu, vaksin kanker serviks juga tersedia dalam beberapa jenis, sesuai dengan perlindungan terhadap varian virus HPV. Berikut adalah beberapa jenis vaksin yang dapat digunakan untuk mencegah kanker serviks:

1. Vaksin Cervarix

Diberikan kepada perempuan berusia 9-25 tahun. (Foto: Unsplash/CDC)

Vaksin Cervarix digunakan untuk mencegah kanker serviks yang disebabkan oleh infeksi HPV-16 dan HPV-18. Vaksin ini bisa diberikan kepada perempuan berusia 9–25 tahun.

2. Vaksin Gardasil

Diberikan kepada perempuan mulai usia 9-26 tahun. (Foto: Unsplash/Diana Polekhina)

Vaksin Gardasil digunakan untuk mencegah kanker serviks, kanker vulva, serta kanker pada vagina dan anus. Selain mencegah infeksi yang disebabkan HPV-16 dan HPV-18, vaksin ini juga bisa menangkal infeksi HPV-6 dan HPV-11 sebagai penyebab kutil kelamin. Pemberian vaksin ini dapat dilakukan pada pria maupun perempuan, mulai usia 9–26 tahun.

Baca Juga:

Vaksin Merah Putih Diprioritaskan Jadi Vaksin Booster Tahun 2022

3. Vaksin Gardasil 9

Diberikan kepada perempuan mulai usia 9-45 tahun. (Foto: Unsplash/CDC)

Cakupan pencegahan infeksi HPV dari vaksin ini lebih luas daripada vaksin Gardasil sebelumnya, yaitu mencakup HPV-31, HPV-33, HPV-45, HPV-52, dan HPV-58 yang juga merupakan penyebab kanker serviks. Pemberian vaksin ini dapat dilakukan pada pria maupun perempuan, mulai usia 9–45 tahun.

Risiko efek samping dari vaksin kanker serviks

Efek samping vaksin kanker serviks umumnya terjadi sementara dan tergolong ringan. Beberapa efek samping yang sering dikeluhkan adalah bengkak, nyeri dan kemerahan di area suntikan, serta sakit kepala.

Tak hanya itu, ada juga sebagian orang yang mengalami efek samping berupa demam, mual, serta rasa sakit di sekitar lengan, tangan atau kaki, hingga munculnya ruam merah yang gatal. Dalam kasus yang jarang terjadi, vaksin kanker serviks bisa memicu reaksi alergi parah atau alergi anafilaksis yang ditandai dengan sesak napas.

Selain dengan vaksin HPV, ada beberapa langkah pencegahan lain yang bisa kamu lakukan untuk mengurangi risiko terserang kanker seviks, seperti berhubungan seks aman menggunakan kondom dan tidak bergonta-ganti pasangan, tidak merokok, serta rutin menjalani pap smear untuk memantau kondisi serviks. (dgs)

Baca Juga:

26,4 Juta Anak Bakal Divaksin pada 2022

#Breaking #Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Langkah darurat ini dinilai sebagai keputusan krusial untuk mencegah berulangnya tragedi serta melindungi keselamatan jiwa dokter maupun pasien.
Dwi Astarini - 24 menit lalu
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Kemenkes Kampanyekan Jangan Takut Stigma Negatif Tes HIV, Makin Cepat Diketahui Lebih Baik
Kemenkes dorong masyarakat lakukan tes HIV tanpa takut stigma negatif. Deteksi dini penting untuk menekan penularan dan memastikan pengobatan segera dengan terapi ARV.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kemenkes Kampanyekan Jangan Takut Stigma Negatif Tes HIV, Makin Cepat Diketahui Lebih Baik
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Indonesia
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Temukan 40,8% Anak Punya Gigi Berlubang
Pemeriksaan sejak 1 Januari hingga 14 Juli 2026, karies gigi atau gigi berlubang menjadi keluhan terbanyak, disusul anemia pada remaja putri dan hipertensi.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Temukan 40,8% Anak Punya Gigi Berlubang
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Bagikan