Kemendagri: Aher Gantikan Sandiaga Langgar Etika Politik


Eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan istrinya Netty Heryawan. (MP/Mauritz)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan usulan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menjadi Wakil Gubernur DKI yang sekarang kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno merupakan hak partai pengusung.
"Itu hak partai politik yang menjadi partai pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat (2) UU 10 Tahun 2016. UU tidak atur nama orang," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/8).
Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur baik dalam Ayat (1) maupun Ayat (2) yakni posisi Wakil Gubernur DKI yang mengundurkan diri pengisiannya melalui mekanisme DPRD DKI sesuai usulan partai politik atau gabungan partai pengusung.

Menurut Bahtiar, usulan Aher untuk menjabat Wagub DKI Jakarta yang mengalami kekosongan tidak masalah, tetapi ada pelanggaran etika politik.
"Memang kelihatan tidak masalah, secara normatif memang tampaknya tidak eksplisit tapi ada pelanggaran etika politik," kata Bahtiar.
Bahtiar merujuk pada intinya kepala daerah tidak boleh turun jabatan sebagaimana yang diatur di Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Pilkada.
"Secara etika politik misalnya dilarang mau tetap diperjuangkan. Kan dapat sanksi moral nanti partainya, kasihan partainya. Tapi saya bukan soal orang ya, ini dalam fatsun pada saat UU ini dibahas dan semua partai yang ada di Senayan kan ikut membahasnya. Itu semangat intinya tidak boleh turun jabatan, semangat filosofinya begitu," papar dia, dikutip Antara.

Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2019.
Kemudian, muncul nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang disiapkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019.
Anies Baswedan-Sandi menang dalam pertarungan Pilkada DKI 2017 diusung oleh dua partai politik yakni Partai Gerindra dan PKS. Artinya, dua partai tersebut berhak untuk mengusulkan nama pengganti Sandi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen

Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta

Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO

Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu

Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse

Ancaman Megathrust, Sandiaga Uno Serukan Kewaspadaan Wisata Pesisir

Ancaman Gempa Megathrust, Sandiaga Uno: Tetap Berwisata dengan Kewaspadaan

Sandiga Uno Segera Tentukan Sikap di Pilkada Jabar

Paket Wisata 3B Kemenparekraf Incar Kunjungan 24 Ribu Wisatawan

Sandiaga: Indonesia Kehilangan Potensi Pendapatan Rp 170 Miliar karena Pengobatan di Luar Negeri
