Kemendag Segel 4 SPBU Nakal di Bogor, Temukan Pompa Ukur BBM yang Tak Sesuai


Kementerian Perdagangan bersama Polri menyegel empat unit mesin pompa ukur bahan BBM di SPBU Bogor. (Foto: Dok/Kemendag)
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Polri telah mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp 3,4 miliar per tahun. Penyegelan keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah SPBU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).
Menurut Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, pengawasan dan penegakan hukum terkait pompa ukur BBM bertujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik.
"Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat," ujar Busan.
Baca juga:
Terungkap, Begini Cara Licik SPBU Pertamina Sentul Kurangi Takaran BBM
Ia menyebutkan, ekspose ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite dan Pertamax.
Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan alat berupa saklar pintar mini (Mini Smart Switch).
Jika alat tersebut diaktifkan, maka proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar empat persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.
"Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui
telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini. Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi
penakaran," terangnya.
Baca juga:
Mendag Busan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, berupaya memberikan perlindungan konsumen khususnya dalam transaksi jual beli BBM.
Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.
"Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat. Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pelaku kecurangan dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.
Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta.
"Diharapkan ini dapat menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi pelaku usaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan, karena cepat atau lambat, Polri akan menemukan dan akan ditindak tegas," imbuh Nunung. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
BBM E10 Rusak Mesin? Guru Besar UB Bongkar Mitos yang Bikin Rugi

BBM 'Hijau' Bikin Was-Was, Kementerian ESDM 'Paksa' Industri Otomotif Uji Ketahanan E10

Bye-Bye Knocking! BBM E10 Bikin Mobil Modern Senyum, Mesin Tua Auto Menangis

Guru Besar ITB Sebut Campuran 10 Persen Etanol Langkah Visoner Optimalkan Bahan Naku Lokal Indonesia

BBM Baru Bikin Was-Was! DPR Tegaskan Mesin Mobil di Indonesia Belum Ramah Etanol 10 Persen

Menteri Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Ikuti Aturan, Termasuk Urusan Kuota Impor BBM
Menteri Bahli Putuskan Pakai B50, Indonesia Setop Impor Solar Mulai 2026

DPR Wanti-Wanti ESDM tak Impor Etanol, Pastikan Pasokan Domestik sebelum Jalankan E10

DPR Harap Program E10 Tak Memicu Keran Impor Etanol Besar-besaran

Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru
