Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Suami Poligami Sesuai Jumlah Istri


Ilustrasi Kartu Nikah. Foto: Bimas Islam Kemenag
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan untuk lelaki yang berpoligami akan mendapatkan lebih dari satu kartu nikah, sesuai dengan jumlah istrinya. Adapun kartu nikah ini hanya berlaku untuk pasangan baru.
"Jadi satu pasangan mendapatkan satu pasang kartu. Kalau yang bersangkutan memiliki dua istri, maka ada dua kartu," Kepala Kementerian Agama Kota Batam, Kepulauan Riau, Erizal Abdullah, dilansir dari Antara, Kamis (13/12).
Menurut Erizal, pasangan yang sudah lama menikah tidak perlu mengurus untuk mendapatkan kartu nikah baru, cukup ditandai dengan buku nikah yang lama. Sedangkan, pasangan baru, selain kartu nikah, juga mendapatkan buku nikah. "Kini, Kartu Nikah belum diberikan untuk pasangan yang sudah lama menikah," imbuh dia.

Erizal menjelaskan Batam akan menjadi kota percontohan penerapan kartu nikah yang mulai diterapkan akhir tahun ini. Batam dipilih sebagai kota percontohan karena angka pernikahan di kota perbatasan itu relatif besar, dengan jumlah penduduk yang juga banyak.
Alasan lainnya, Batam juga berbatasan dengan Singapura dan Malaysia dengan mobilitas penduduk yang tinggi, sehingga membutuhkan dokumen pernikahan dengan teknologi terkini.

Kemenag Batam sudah menerima 16.000 lembar kartu nikah untuk pasangan yang baru menikah mulai Desember 2018 hingga 2019. Kartu nikah itu sudah diterbitkan untuk sejumlah pasangan sejak awal Desember 2018 tanpa biaya, alias gratis.
"Tidak ada penambahan biaya, karena biaya pembuatan kartu Rp600 ribu sudah termasuk dengan biaya nikah," tandas orang nomor satu Kemenag untuk wilayah Batam itu.