Kelompok Tani Desak Pemerintah Revisi Inpres Terkait Pengadaan Gabah

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Jumat, 04 Agustus 2017
Kelompok Tani Desak Pemerintah Revisi Inpres Terkait Pengadaan Gabah

Petani memanen padi dikawasan Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (28/7). ( ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa Instruksi Presiden No 5 Tahun 2015 terkait Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras perlu direvisi selaras dengan keinginan sejumlah kelompok tani.

"Kami sudah meminta pemerintah untuk mengkaji secara teliti Inpres No 5 Tahun 2015 yang selama 5 tahun ini belum pernah direvisi," kata Viva Yoga Mauladi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (3/8).

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dorongan untuk pengkajian ulang regulasi tersebut juga karena ada desakan dari gabungan kelompok tani yang menginginkan revisi.

Dia menyadari bahwa memang tidak setiap tahun inpres tersebut direvisi, tetapi tergantung kepada situasi dan pertumbuhan.

Akan tetapi, lanjutnya, kalau kemudian harga stabil, pasokan stabil, serta petani mendapat keuntungan, tanpa adanya revisi dari HPP ini juga tidak ada masalah.

Sebelumnya, lembaga Center for Indonesian Police Studies (CIPS) mengingatkan, Program Beras Sejahtera (Rastra), serta kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) tidak boleh justru melemahkan kekuatan negosiasi petani terhadap pihak perantara.

"Selain berpotensi disalahgunakan dalam praktik korupsi, kebijakan (Rastra dan HPP) ini juga dapat melemahkan kekuatan tawar petani ketika mereka bernegosiasi dengan pihak-pihak perantara seperti pengepul beras atau pihak swasta dalam rangka menjual hasil panennya," kata Hizkia Respatiadi.

Menurut dia, riset CIPS menunjukkan bahwa triliunan rupiah anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk program Rastra akan lebih tepat sasaran apabila dialihkan untuk program perlindungan sosial yang dapat menyokong masyarakat prasejahtera yang terdapat di berbagai daerah di Tanah Air.

Beragam program perlindungan sosial tersebut, lanjutnya, adalah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Adapun anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk Program Rastra pada tahun 2016 adalah sebesar Rp 21 triliun. (*)

Sumber: ANTARA

#Kelompok Tani #Instruksi Presiden
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Insekda Jadi Payung Hukum Larang Pejabat DKI Pamer Harta
Pemerintah DKI Jakarta meluruskan terkait rencana pembuatan payung hukum soal larangan pejabat di Lingkungan Pemprov DKI yang melakukan pamer barang mewah atau flexing di media sosial (Sosmed).
Mula Akmal - Kamis, 13 April 2023
Insekda Jadi Payung Hukum Larang Pejabat DKI Pamer Harta
Indonesia
Instruksi Jokowi Soal Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Dilakukan Bertahap
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa penerapan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dilakukan secara bertahap.
Mula Akmal - Rabu, 21 September 2022
Instruksi Jokowi Soal Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Dilakukan Bertahap
Bagikan