Kejaksaan Sebut Keterangan Google Indonesia Pintu Masuk Ungkap Aktor Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MERAHPUTIH.COM - TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap PT Google Indonesia terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi berinisial PRA.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan PRA ialah Government Affairs & Public Policy (GAPP) PT Google Indonesia. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang Supriatna, Jumat (18/7).
Selain itu, penyidik juga ingin mendalami dugaan investasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut melalui pihak Google.
Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh Kemendikbudristek pada 2020-2022. Pengadaan menyasar jenjang PAUD hingga SMA di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan total 1,2 juta unit laptop chromebook.
Baca juga:
Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook
Nilai anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK). Namun, tujuan pengadaan ini tidak tercapai. Sistem operasi Chrome OS yang digunakan laptop tersebut dinilai memiliki banyak kelemahan, terutama karena sangat bergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah 3T masih terbatas dan belum merata.
Ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Mulyatsyah merupakan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek (saat ini berada di luar negeri) Jurist Tan.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa