Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia
Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan ekstradisi terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan.
Mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu masih berada di luar negeri.
"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (21/7).
Namun, belum jelas negara yang menjadi tempat tinggal Jurist Tan.
"Masih dicari, sejak lama ikut domisili suaminya," katanya.
Perihal keberadaan Jurist Tan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sempat mengungkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir di Australia.
"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin lewat keterangannya.
Baca juga:
Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim Masuk Red Notice Interpol
Bahkan, Boyamin mengklaim pihaknya turut mendapatkan rekam jejak keberadaan dari Stafsus Nadiem di beberapa kota di Australia.
"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," tambah dia.
Sekadar informasi, Jurist Tan telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek. Namun ia belum ditahan, karena keberadaannya tidak diketahui.
Dia ditetapkan tersangka bersama Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Mereka diduga melakukan persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbudristek.
Meski telah ada kajian bahwa laptop Chromebook memiliki banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T. Namun, hal itu tetap dilakukan berujung pada kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat