Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia


Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan ekstradisi terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan.
Mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu masih berada di luar negeri.
"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (21/7).
Namun, belum jelas negara yang menjadi tempat tinggal Jurist Tan.
"Masih dicari, sejak lama ikut domisili suaminya," katanya.
Perihal keberadaan Jurist Tan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sempat mengungkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir di Australia.
"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin lewat keterangannya.
Baca juga:
Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim Masuk Red Notice Interpol
Bahkan, Boyamin mengklaim pihaknya turut mendapatkan rekam jejak keberadaan dari Stafsus Nadiem di beberapa kota di Australia.
"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," tambah dia.
Sekadar informasi, Jurist Tan telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek. Namun ia belum ditahan, karena keberadaannya tidak diketahui.
Dia ditetapkan tersangka bersama Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Mereka diduga melakukan persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbudristek.
Meski telah ada kajian bahwa laptop Chromebook memiliki banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T. Namun, hal itu tetap dilakukan berujung pada kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center

Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
