Kejagung Tunggu Pelimpahan Tersangka Saracen
Hoax (Foto: Istimewa)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu pelimpahan tahap dua dari bareskrim Polri 'barang bukti dan tersangka' sindikat penyebar berita bohong dan isu SARA atau Saracen.
"Saracen janjinya hari ini akan diserahkan ke kejaksaan, kami sudah menyatakan berkasnya lengkap. Tinggal kita tunggu pelimpahan tahap duanya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai pembukaan Rakernis Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kejaksaan di Jakarta, Selasa (26/9).
Dia menyebutkan "locus delictie" nya atau lokasi kejadian perkara itu, berada di Cianjur, Jawa Barat. "Karena itu, kita tunggu," ujarnya.
Satu tersangka yang akan dilimpahkan ke kejaksaan itu atas nama tersangka Dewi Rahayu. "Baru satu tersangka, yang lainnya belum," ucapnya.
Prasetyo menegaskan pihaknya akan menangani perkara itu secara sungguh-sungguh dan serius. Sebab, ulah dari jaringan itu sudah menimbulkan dampak yang sangat signifikan dan luar biasa.
"Tentunya kasus ini harus ditangani pula dengan cara luar biasa. Kita tidak akan berlama-lama untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, Sri Rahayu Ningsih, lengkap. "Infonya demikian," kata Kepala Unit V Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut dia, pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung atau pelimpahan tahap dua. Selanjutnya tersangka Sri akan menjalani sidang perdananya.
"Nanti kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, untuk sesegera mungkin disidangkan," kata Purnomo.
Sri Rahayu Ningsih menjadi tersangka dalam dua kasus yakni kasus berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, dan kasus pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.
Sri ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.
Sementara dalam kasus Saracen, selain Sri, polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT) dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
[HOAKS ATAU FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Kunjungi Korban Banjir Aceh dan Padang
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Tenggelamkan 31 Kapal Asal China di Natuna, Masuk secara Ilegal
Penyebab KRL Tanah Abang-Serpong Alami Gangguan Hari ini, Dipicu Hoax soal Rel yang Patah
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Jokowi Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Angkat Titiek Soeharto Jadi Ketua DPR RI untuk Basmi Koruptor dan Mafia