Kejagung Tunggu Pelimpahan Tersangka Saracen

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 26 September 2017
Kejagung Tunggu Pelimpahan Tersangka Saracen

Hoax (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu pelimpahan tahap dua dari bareskrim Polri 'barang bukti dan tersangka' sindikat penyebar berita bohong dan isu SARA atau Saracen.

"Saracen janjinya hari ini akan diserahkan ke kejaksaan, kami sudah menyatakan berkasnya lengkap. Tinggal kita tunggu pelimpahan tahap duanya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai pembukaan Rakernis Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kejaksaan di Jakarta, Selasa (26/9).

Dia menyebutkan "locus delictie" nya atau lokasi kejadian perkara itu, berada di Cianjur, Jawa Barat. "Karena itu, kita tunggu," ujarnya.

Satu tersangka yang akan dilimpahkan ke kejaksaan itu atas nama tersangka Dewi Rahayu. "Baru satu tersangka, yang lainnya belum," ucapnya.

Prasetyo menegaskan pihaknya akan menangani perkara itu secara sungguh-sungguh dan serius. Sebab, ulah dari jaringan itu sudah menimbulkan dampak yang sangat signifikan dan luar biasa.

"Tentunya kasus ini harus ditangani pula dengan cara luar biasa. Kita tidak akan berlama-lama untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, Sri Rahayu Ningsih, lengkap. "Infonya demikian," kata Kepala Unit V Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut dia, pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung atau pelimpahan tahap dua. Selanjutnya tersangka Sri akan menjalani sidang perdananya.

"Nanti kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, untuk sesegera mungkin disidangkan," kata Purnomo.

Sri Rahayu Ningsih menjadi tersangka dalam dua kasus yakni kasus berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, dan kasus pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.

Sri ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.

Sementara dalam kasus Saracen, selain Sri, polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT) dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.

Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.

Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. (*)

Sumber: ANTARA

#Saracen #Kejagung #Berita Hoax #Berita Fitnah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Pertamina Kirim Minyak ke Singapura dan Dijual Lagi ke Indonesia
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa Pertamina mengambil minyak di Indonesia dan mengirimnya ke Singapura.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Pertamina Kirim Minyak ke Singapura dan Dijual Lagi ke Indonesia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia tak Mampu Lunasi Utang Whoosh, China Ambil Alih Kepemilikan Natuna Riau
Indonesia disebut tak mampu melunasi utang kereta Whoosh. China pun akan mengambil alih kepemilikan pulau Natuna Utara, Riau, sebagai jaminannya.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia tak Mampu Lunasi Utang Whoosh, China Ambil Alih Kepemilikan Natuna Riau
Indonesia
Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mencatat sebanyak 1.593 kasus hoaks tersebar di Indonesia dalam periode satu tahun terakhir, dari 21 Oktober 2024 hingga 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
 Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Istri Menkeu Purbaya Diteror Paket Berisi Darah Segar oleh Orang tak Dikenal
Istri Menkeu Purbaya, Ida Yulidina, diteror lewat paket berisi darah segar. Paket tersebut kabarnya dikirim oleh seorang kurir. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Istri Menkeu Purbaya Diteror Paket Berisi Darah Segar oleh Orang tak Dikenal
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
DPR mendorong agar Kejagung tidak berhenti pada pemulihan aset dari satu kasus saja.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Bagikan