Kejagung Bidik Klaster Rekanan Korupsi Chromebook, Tak Mungkin Sebuah Pengadaan Hanya Libatkan Instansi Pemerintah
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang intensif mendalami keterlibatan pihak rekanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
Meskipun sejumlah rekanan sudah dipanggil, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dari klaster rekanan masih dalam proses pengumpulan.
Qohar menjelaskan bahwa setiap proyek pengadaan pasti melibatkan penyedia dan pelaksana. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu perkembangan status hukum para rekanan.
"Tidak mungkin sebuah pengadaan hanya melibatkan instansi pemerintah, pasti ada penyedia dan pelaksana," tegasnya.
Baca juga:
Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni JT (Jurist Tan) Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, BAM (Ibrahim Arief) Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih): Direktur SD pada Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Sekolah Dasar 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) Direktur SMP pada Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021, sekaligus KPA Direktorat Sekolah Menengah Pertama 2020–2021.
Selain itu, Kejagung juga tengah menyelidiki dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek terkait kasus ini, mengingat Google adalah pengembang ChromeOS yang digunakan pada laptop Chromebook.
Baca juga:
Terseret Pengadaan Chromebook, Mantan Direktur Gojek Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung
Penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa tokoh penting dari Gojek, termasuk Nadiem Makarim (pendiri Gojek dan mantan Mendikbudristek), Andre Soelistyo (Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/Gojek 2020), dan Melissa Siska Juminto (pemilik PT Gojek Indonesia).
Pada Selasa (8/7), kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) juga telah digeledah, dan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, serta alat elektronik seperti flashdisk berhasil diamankan. Perwakilan Google, GSM (Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia), juga telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA