Kejagung Bidik Klaster Rekanan Korupsi Chromebook, Tak Mungkin Sebuah Pengadaan Hanya Libatkan Instansi Pemerintah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Kejagung Bidik Klaster Rekanan Korupsi Chromebook, Tak Mungkin Sebuah Pengadaan Hanya Libatkan Instansi Pemerintah

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang intensif mendalami keterlibatan pihak rekanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Meskipun sejumlah rekanan sudah dipanggil, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dari klaster rekanan masih dalam proses pengumpulan.

Qohar menjelaskan bahwa setiap proyek pengadaan pasti melibatkan penyedia dan pelaksana. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu perkembangan status hukum para rekanan.

"Tidak mungkin sebuah pengadaan hanya melibatkan instansi pemerintah, pasti ada penyedia dan pelaksana," tegasnya.

Baca juga:

Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni JT (Jurist Tan) Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, BAM (Ibrahim Arief) Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih): Direktur SD pada Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Sekolah Dasar 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) Direktur SMP pada Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021, sekaligus KPA Direktorat Sekolah Menengah Pertama 2020–2021.

Selain itu, Kejagung juga tengah menyelidiki dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek terkait kasus ini, mengingat Google adalah pengembang ChromeOS yang digunakan pada laptop Chromebook.

Baca juga:

Terseret Pengadaan Chromebook, Mantan Direktur Gojek Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung

Penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa tokoh penting dari Gojek, termasuk Nadiem Makarim (pendiri Gojek dan mantan Mendikbudristek), Andre Soelistyo (Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/Gojek 2020), dan Melissa Siska Juminto (pemilik PT Gojek Indonesia).

Pada Selasa (8/7), kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) juga telah digeledah, dan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, serta alat elektronik seperti flashdisk berhasil diamankan. Perwakilan Google, GSM (Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia), juga telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

#Google Chrome #Chromebook #Kejagung #Kasus Korupsi #GoTo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
DPR mendorong agar Kejagung tidak berhenti pada pemulihan aset dari satu kasus saja.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Indonesia
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Bagikan