Kebijakan Transfer Data Hasil Kesepakatan Dagang Dengan AS Diklaim Tidak Akan Langgar UU Data Pribadi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Kebijakan Transfer Data Hasil Kesepakatan Dagang Dengan AS Diklaim Tidak Akan Langgar UU Data Pribadi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi / dok PCO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Laman resminya Gedung Putih mengumkan Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Donald Trump.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.

Dalam butir “Removing Barriers for Digital Trade”, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi angkat suara terkait persoalan transfer data pribadi dalam kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS).

Baca juga:

Transfer Data Pribadi Diklaim Bagian Reformasi Perdagangan Digital, Perjuangan Lama Perusahaan Amerika

Ketentuan transfer data itu ditujukan untuk kepentingan komersial antara kedua negara. Lalu tidak dikelola untuk hal-hal bersifat pribadi yang tak bertanggung jawab.

"Bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain dan bukan juga kita kelola data orang lain," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).

Kesepakatan transfer data dengan AS telah berlandaskan pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Dengan demikian, keamanan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) tetap terjamin.

Hasan juga menyebut transfer data ini juga telah dilakukan sebelumnya ke berbagai negara seperti di Eropa sebagai bagian dari kesepakatan bilateral, dengan penerapan secara bertanggung jawab.

"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," imbuh Hasan.

Hasan menjelaskan, implementasi dalam transfer data itu nantinya akan mengarah kepada keterbukaan data pembeli dan penjual.

Hal ini penting agar perdagangan berujung pada usaha yang produktif, bukan yang membahayakan.

"Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data. supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan," ucap Hasan. (*)

#Data Pribadi #Istana #Tarif Resiprokal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diduga Terapkan Praktik Kerja Paksa, Indonesia Bakal Dikenakan Tarif Tambahan Ekspor ke AS
Pemerintah akan menindaklanjuti proses yang telah disiapkan USTR, termasuk penyampaian tanggapan tertulis (written comment)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Diduga Terapkan Praktik Kerja Paksa, Indonesia Bakal Dikenakan Tarif Tambahan Ekspor ke AS
Indonesia
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
DPR RI mendukung rencana Komdigi mewajibkan nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
Indonesia
Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Hanya Atur Tata Kelola Aliran Data Terkait Perdagangan Digital
Berdasarkan perjanjian dagang itu, Indonesia diminta untuk memberi kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan yang setara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Hanya Atur Tata Kelola Aliran Data Terkait Perdagangan Digital
Indonesia
Imbas Serangan ke Iran, Gerakan Rakyat Desak Pembatalan Perjanjian Tarif Trump
Kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian itu mengancam kedaulatan ekonomi nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Imbas Serangan ke Iran, Gerakan Rakyat Desak Pembatalan Perjanjian Tarif Trump
Indonesia
Ikuti Perjanjian Tarif Trump, RUU Ketenagakerjaan Bakal Masukan PKWT dan Alih Daya
Dalam dokumen ART yang telah ditandatangani Indonesia dan AS beberapa waktu lalu menyebut Indonesia harus menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan pekerja alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
 Ikuti Perjanjian Tarif Trump, RUU Ketenagakerjaan Bakal Masukan PKWT dan Alih Daya
Indonesia
Trump Kenakan Tarif Tinggi Panel Surya Indonesia, Ini Kata Wamen ESDM
Kementerian ESDM petakan panel surya yang diproduksi di dalam negeri dan mana panel surya yang merupakan barang hasil transhipment.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Trump Kenakan Tarif Tinggi Panel Surya Indonesia, Ini Kata Wamen ESDM
Indonesia
Kalah Bersaing, Produk Sel dan Panel Surya Indonesia Dikenakan Tarif 104,3 Persen Oleh Trump
DOC beralasan produsen sel dan panel surya yang beroperasi di ketiga negara menerima subsidi dari masing-masing pemerintahnya yang membuat produk AS tidak kompetitif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
Kalah Bersaing, Produk Sel dan Panel Surya Indonesia Dikenakan Tarif 104,3 Persen Oleh Trump
Indonesia
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan data konsumen Indonesia tetap aman meski ada perjanjian dagang ART antara RI dan AS. Pemerintah menjamin perlindungan sesuai UU PDP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Indonesia
Transfer Data Digital Indonesia ke AS Diklaim Penuhi Aturan UU Perlindungan Data Pribadi
ART Indonesia dan Amerika Serikat memberi kerangka hukum terhadap praktek transfer data yang sudah berlangsung sejak lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Transfer Data Digital Indonesia ke AS Diklaim Penuhi Aturan UU Perlindungan Data Pribadi
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Perjanjian Dagang RI–AS, Jangan Rugikan Kepentingan Nasional
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak mengingatkan risiko implementasi perjanjian dagang Indonesia–AS, termasuk ketahanan pangan dan ekonomi digital.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
DPR Ingatkan Risiko Perjanjian Dagang RI–AS, Jangan Rugikan Kepentingan Nasional
Bagikan