Kasus Vonis Korupsi CPO, Kejagung Sita Mobil Mercedes-Benz hingga Sepeda Brompton

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 16 April 2025
Kasus Vonis Korupsi CPO, Kejagung Sita Mobil Mercedes-Benz hingga Sepeda Brompton

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Dok/Jaksapedia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi sebagai bagian pengusutan kasus suap vonis perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan MSY (Muhammad Syafei), sebagai tersangka kasus suap putusan lepas dalam perkara korupsi CPO.

MSY merupakan anggota tim legal PT Wilmar Group dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/4) malam. Tiga lokasi yang digeledah adalah Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II, Jakarta Selatan.

Berikutnya, rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. Satu lokasi lainnya yang alamatnya tak diungkap Kejagung, yakni sebuah rumah yang disebut difungsikan sebagai kantor.

Baca juga:

Kasus Suap Vonis Perkara Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Cari Bukti dan Informasi Penting Keterlibatan Sejumlah Hakim

Berdasarkan penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, antara lain dua unit mobil mewah merek Mercedes-Benz, satu unit Honda CRV, serta empat sepeda lipat merek Brompton.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, MSY, sebagai tersangka karena diduga memberikan uang suap sebesar Rp 60 miliar untuk memuluskan putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Lalu, uang tersebut diserahkan atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat. Permintaan itu disampaikan melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan MSY, jumlah tersangka dalam suap putusan lepas kasus korupsi CPO ini menjadi delapan orang.

Baca juga:

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Penyidik kini tengah menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 60 miliar dari pengacara Ariyanto Bakri (AR) dalam kasus suap terkait putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Seperti diketahui, kasus suap ekspor CPO ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan. Dalam kasus ekspor CPO ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS), Ariyanto Bakri (AR) pengacara, Wahyu Gunawan (WG), panitera muda PN Jakarta Utara, Djumyanto (hakim), Agam Syarif Baharudin (hakim), dan Ali Muhtarom (hakim).

Kasus suap ekspor CPO ini menjadi sorotan publik karena menyoroti dugaan korupsi di sektor peradilan dan tata niaga ekspor sawit yang menjadi salah satu komoditas utama Indonesia. (knu)

#Crude Palm Oil (CPO) #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung #Kasus Suap
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bagikan