Kasus Vonis Korupsi CPO, Kejagung Sita Mobil Mercedes-Benz hingga Sepeda Brompton


Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Dok/Jaksapedia
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi sebagai bagian pengusutan kasus suap vonis perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan MSY (Muhammad Syafei), sebagai tersangka kasus suap putusan lepas dalam perkara korupsi CPO.
MSY merupakan anggota tim legal PT Wilmar Group dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/4) malam. Tiga lokasi yang digeledah adalah Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II, Jakarta Selatan.
Berikutnya, rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. Satu lokasi lainnya yang alamatnya tak diungkap Kejagung, yakni sebuah rumah yang disebut difungsikan sebagai kantor.
Baca juga:
Berdasarkan penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, antara lain dua unit mobil mewah merek Mercedes-Benz, satu unit Honda CRV, serta empat sepeda lipat merek Brompton.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, MSY, sebagai tersangka karena diduga memberikan uang suap sebesar Rp 60 miliar untuk memuluskan putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Lalu, uang tersebut diserahkan atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat. Permintaan itu disampaikan melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan MSY, jumlah tersangka dalam suap putusan lepas kasus korupsi CPO ini menjadi delapan orang.
Baca juga:
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Penyidik kini tengah menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 60 miliar dari pengacara Ariyanto Bakri (AR) dalam kasus suap terkait putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Seperti diketahui, kasus suap ekspor CPO ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan. Dalam kasus ekspor CPO ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS), Ariyanto Bakri (AR) pengacara, Wahyu Gunawan (WG), panitera muda PN Jakarta Utara, Djumyanto (hakim), Agam Syarif Baharudin (hakim), dan Ali Muhtarom (hakim).
Kasus suap ekspor CPO ini menjadi sorotan publik karena menyoroti dugaan korupsi di sektor peradilan dan tata niaga ekspor sawit yang menjadi salah satu komoditas utama Indonesia. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
