MerahPutih.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) periode 2020–2022 Rina Pertiwi divonis pidana penjara selama 4 tahun terkait kasus suap eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020–2022.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta kepada Rina, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 3 bulan.
"Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," kata Hakim Ketua Eko Aryanto, saat membaca vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3).
Baca juga:
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Ketua menjabarkan pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan Rina tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mau mengakui kesalahannya. Untuk pertimbangan meringankan dilansir Antar, panitera itu dianggap bersikap sopan selama persidangan.
Vonis penjara yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni selama 4 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan untuk pidana denda, .
Dalam kasus korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan Pertamina pada tahun 2020–2022, Rina Pertiwi didakwa menerima suap senilai total Rp 1 miliar. Namun, dari total uang suap itu Rina didakwa hanya menerima Rp797,5 juta, sedangkan sisanya Rp202,5 juta diberikan kepada Dede.
Baca juga:
Buntut Kasus Tata Kelola Minyak, Komisi VI DPR Panggil Pertamina 12 Maret
Suap diduga diterima Rina dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019. Putusan itu sendiri pada pokoknya menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar. (*)