Kasus Suap Eksekusi Lahan Pertamina, Eks Panitera PN Jaktim Divonis 4 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 03 Maret 2025
Kasus Suap Eksekusi Lahan Pertamina, Eks Panitera PN Jaktim Divonis 4 Tahun Bui

Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) 2020–2022 Rina Pertiwi selaku terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) periode 2020–2022 Rina Pertiwi divonis pidana penjara selama 4 tahun terkait kasus suap eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020–2022.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta kepada Rina, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 3 bulan.

"Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," kata Hakim Ketua Eko Aryanto, saat membaca vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3).

Baca juga:

Ahok Duga Ada Kekuatan Besar di Balik Korupsi Pertamina

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Ketua menjabarkan pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan Rina tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mau mengakui kesalahannya. Untuk pertimbangan meringankan dilansir Antar, panitera itu dianggap bersikap sopan selama persidangan.

Vonis penjara yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni selama 4 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan untuk pidana denda, .

Dalam kasus korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan Pertamina pada tahun 2020–2022, Rina Pertiwi didakwa menerima suap senilai total Rp 1 miliar. Namun, dari total uang suap itu Rina didakwa hanya menerima Rp797,5 juta, sedangkan sisanya Rp202,5 juta diberikan kepada Dede.

Baca juga:

Buntut Kasus Tata Kelola Minyak, Komisi VI DPR Panggil Pertamina 12 Maret

Suap diduga diterima Rina dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019. Putusan itu sendiri pada pokoknya menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar. (*)

#Pertamina #Kasus Korupsi #Kasus Suap #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina Klaim Kondisi di Bali Bakal Normal, Targetkan Stok 48 Juta Liter
Dalam tiga hari terakhir, yakni 13-15 Oktober, penyaluran Pertalite ke SPBU mencapai rata-rata 3 juta liter per hari.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Pertamina Klaim Kondisi di Bali Bakal Normal, Targetkan Stok 48 Juta Liter
Berita
Aturan Ganjil Genap Pertalite di Bali, Mobil Maksimal 20 Liter dan Motor 3 Liter
Ganjil genap pembelian Pertalite di Bali berlaku 17–19 Oktober 2026. Simak jadwal pelat nomor, batas pembelian mobil dan motor, serta stok BBM.
ImanK - Sabtu, 17 Oktober 2026
Aturan Ganjil Genap Pertalite di Bali, Mobil Maksimal 20 Liter dan Motor 3 Liter
Indonesia
Pertamina Klaim Antrean di SPBU Bali Melandai, Pasokan BBM Via Darat dan Laut
Upaya percepatan terus dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh BBM dengan lebih mudah dan aktivitas sehari-hari kembali berjalan lancar.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Pertamina Klaim Antrean di SPBU Bali Melandai, Pasokan BBM Via Darat dan Laut
Indonesia
Pertamina Kirim 20 Juta Liter Pertalite Amankan Ketersediaan BBM di Bali
Penguraian antrean BBM tersebut juga didukung oleh penguatan pasokan melalui jalur laut yang tiba pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Pertamina Kirim 20 Juta Liter Pertalite Amankan Ketersediaan BBM di Bali
Indonesia
Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari, Bahlil Targetkan Pulih dalam Sepekan
Stok Pertalite kini menurun jadi 16 hingga 18 hari. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan penyebabnya.
Soffi Amira - Jumat, 16 Oktober 2026
Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari, Bahlil Targetkan Pulih dalam Sepekan
Indonesia
Penimbunan BBM Subsidi di Bali, Bahlil Minta Pelaku Diproses Hukum
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, meminta polisi menindak tegas penimbun BBM di Bali. Hal itu menyusul langkanya BBM di daerah tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 16 Oktober 2026
Penimbunan BBM Subsidi di Bali, Bahlil Minta Pelaku Diproses Hukum
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Bagikan