Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 20 Agustus 2021
Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Kivlan Zein. Foto: (Fpto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa meyakini mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu terbukti secara sah bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kivlan Zen selama tujuh bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan," kata jaksa Andri Saputra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8).

Baca Juga:

Sidang Gugatan Kivlan Zein Soal Senjata Api Digelar Pekan Depan

Jaksa menuntut Kivlan Zen bersalah karena telah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menunjukan obat- obatnya kepada wartawan sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menunjukan obat- obatnya kepada wartawan sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)


Pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam melayangkan tuntutan yakni karena perbuatan Kivlan Zen meresahkan masyarakat. Kivlan Zen juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa yakni, terdakwa Kivlan Zen belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, sudah berumur 74 tahun, berjasa dalam misi menjaga perdamaian pada 1995/1996, pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Philipina Fidel Ramos.

Baca Juga:

Kivlan Zen Tuding Polisi dan Wiranto Rekayasa Kasusnya

Kemudian, Kivlan juga dinilai telah berjasa bagi bangsa Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Philipina.

Tak hanya itu, jaksa menilai Kivlan Zen juga mendapat banyak bintang jasa berkaitan dengan ketentaraannya. (Pon)

Baca Juga:

Batal Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Ungkap Kondisinya yang Makin Memprihatinkan

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me
Bagikan