Kasus PT TPPI, Polisi Bakal Panggil Wapres JK sebagai Saksi?

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 Mei 2015
Kasus PT TPPI, Polisi Bakal Panggil Wapres JK sebagai Saksi?

Penggeladahan Kantor SKK Migas 5/5 lalu oleh Bareskrim Polri (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Mabes Polri, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan bahwa proses pemeriksaan terkait kasus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) melanggar kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (pada maret 2009) yang memerintahkan PT TPPI menjual hasil minyaknya ke Pertamina. Namun demikian aturan tersebut tidak dipatuhi PT TPPI.

"Tetapi pada pelakasanaannya , TPPI itu tidak menjual ke Pertamina. Jadi itu adalah kebijakan. Itu yang kemudian oleh TPPI itu tidak sesuai kebijakan itu," tegas Victor di kantornya, Selasa malam (26/5).

Victor melanjutkan, bahwa pembeli minyak dari PT TPPI berasal dari dalam dan luar negeri. Namun demikian pihaknya enggan merinci siapa saja pembeli yang dimaksud. Selain itu, sambung Victor dalam kasus ini mantan Kepala BP Migas Raden Priyono adalah pucuk pertanggungjawaban dalam kasus ini.

"Jadi, kebijakan ini harus dijelaskan lagi bahwa Kepala BP Migas adalah pengambil kebijakan, bahkan pembuat aturan,"sambungnya. 

Saat dikonfirmasi apakah penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memanggil Jusuf Kalla (JK) untuk dimintai keterangan. Pihaknya belum berencana untuk memanggil orang nomor dua di tanah air.

"Yang jelas semua kebijakan harus dijelaskan lagi," tandas Victor.

Seperti diketahui Sejak tahun 2009 sudah diketahui bahwa TPPI adalah perusahaan tidak sehat, namun demikian BP Migas tetap menjadikan perusahaan tersebut sebagai mitra penjualan. Kasus tersebut berawal pada saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas (sekarang SKK Migas) sejak Mei 2009 hingga Maret 2010 silam. Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun.

Sementara itu terkait kasus dugaan mega korupsi PT TPPI ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, salah satu tersangka yang sudah ditetapkan polisi berinisial RP. (gms)

 

Baca Juga:

Kantor SKK Migas Digeledah Bareskrim

11 Jam Diperiksa Polisi, Raden Priyono Jadi Tersangka?

#Mafia Migas #PT TPPI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Bagikan