Kasus Kematian Harimau Sumatera di Riau Menurun
Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berkaki tiga yang bernama "Bujang Mandeh" melihat ke arah daging ayam yang digantung(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
MerahPutih.Com - Angka kematian dan perburuan Harimau Sumatera terus menurun. Tapi hal ini bukan berarti sudah aman.
Organisasi perlindungan satwa World Wildlife Fund (WWF) menyatakan kasus kematian harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) akibat perburuan dan konflik terus menurun selama sekitar tujuh tahun terakhir di Provinsi Riau.
Kepala Humas WWF Program Riau Syamsidar di Pekanbaru, Sabtu (29/7), mengatakan tren penurunan tersebut belum bisa disimpulkan sebagai hal yang positif.
"Hal ini bisa jadi disebabkan karena semakin sulitnya mendapatkan harimau untuk diburu karena jumlah yang semakin sedikit, ataupun habitat yang semakin sempit sehingga pemburu harus masuk jauh ke dalam kawasan hutan," kata Syamsidar.
Syamsidar menyatakan hal ini terkait peringatan Hari Harimau Sedunia (World Tiger Day) yang diperingati secara global setiap 29 Juli. Hari Harimau Sedunia adalah perayaan tahunan untuk meningkatkan kepedulian terhadap usaha konservasi harimau.
Berdasarkan data WWF periode 2010-2017 di Riau, hingga pertengahan ini tercatat ada dua kasus harimau sumatera mati akibat perburuan. Jumlah itu sama seperti tahun 2016, namun menurun dibandingkan 2015 yang merupakan tahun tertinggi kematian satwa dilindungi itu yang mencapai empat ekor.
Kasus harimau yang diperdagangkan di Riau, yang berasal dari provinsi tetangga, sejak 2015 tercatat nihil dan jauh menurun ketimbang tahun 2010, yang tercatat ada lima kasus.
Kemudian kasus kematian harimau akibat konflik tercatat ada satu kasus pada 2017, yang merupakan pertama sejak terakhir terjadi pada lima tahun silam.
Sementara itu, korban jiwa manusia akibat konflik dengan harimau tidak pernah lagi terjadi sejak enam tahun lalu. Kondisi serupa juga terjadi pada kasus korban cedera dari manusia yang hingga kini belum ada sejak empat tahun silam.
Menurut Syamsidar, WWF menilai upaya penegakan hukum juga berperan untuk menekan angka kasus kematian satwa belang itu serta mencegah konflik manusia-harimau. Penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan harimau semakin intensif dilakukan.
Di Riau sendiri, keberhasilan penegak hukum menangkap dua pelaku pengumpul kulit harimau dan satwa liar lainnya di awal 2016, berlanjut dengan divonis dengan hukuman paling tinggi yang pernah terjadi tidak hanya di Riau bahkan mungkin di Indonesia.
Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memvonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada dua pelaku pengumpul kulit harimau tersebut, hampir mendekati hukuman maksimal sesuai Undang-Undang NO 6 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ngaku Punya Harimau, Dibeli Sendiri tapi Titipkan Harimau di Ragunan yang Dibeli Secara Pribadi
Pramono Bantah Pakan Satwa Ragunan Diembat Petugas: Lihat Sendiri Sri Deli Sekarang Besar Sehat
Cek Harimau Benggala Miliknya di Ragunan, Gubernur Pramono Pesan Begini ke Perawat Raja
Ternyata Harimau Kurus di Ragunan Bukan Milik Pramono, Namanya Sri Deli Bukan Raja
Pramono Tegaskan Video Harimau Kurus di Ragunan Hoaks, Gambar Waktu COVID Sekarang Sehat
Harimau Kurus di Ragunan Milik Gubernur Viral, Pramono: Mungkin Rindu Sama Saya
Pekebun Kopi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Tewas Diduga Diserang Harimau
Harimau di Solo Safari Lahirkan 3 Anak, Diberi Nama Bantolo, Tirto, dan Maruto
Kabar Gembira Buat Warga Pekanbaru: Ada Uji KIR Gratis 15 Menit Kelar
Duo Harimau Langka yang Jadi Bintang di Media Sosial dan Mengguncang Thailand