Kasus Dugaan Korupsi Terminal Tipe C Labuhanhaji, Polisi Dituding Rekayasa Berkas BAP

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Sabtu, 25 Februari 2017
Kasus Dugaan Korupsi Terminal Tipe C Labuhanhaji, Polisi Dituding Rekayasa Berkas BAP

ILUSTRASI, terminal tipe C. (FOTO Antara/Basri Marzuki)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Penasehat hukum terdakwa Tio Achriyat, Baiman Fadhli SH menuding oknum penyidik Polres Aceh Selatan telah merekayasa berkas acara pemeriksaan (BAP) para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan terminal Tipe C Labuhanhaji.

"Kami sudah lihat BAP itu, sudah dipelajari dan sudah diteliti dengan baik. Ternyata halaman BAP nya tidak diparaf oleh yang terperiksa. Padahal sesuai aturan setiap halaman harus diparaf, menandakan halaman demi halaman sudah dibaca dan dipahami oleh terperiksa," katanya di Tapaktuan, Jumat (25/2).

Menurut Baiman, atas dasar itulah pihaknya menyampaikan bahwa diduga kuat BAP para saksi terkait kasus yang menjerat kliennya Tio Achriyat (mantan Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Aceh Selatan) tersebut telah direkayasa oleh oknum penyidik Polres Aceh Selatan yang sejak awal mengusut kasus tersebut.

"Bahkan ada kecurigaan kami lagi, bisa saja BAP itu ditukar, karena setiap lembar BAP itu tidak kami lihat ada paraf orang terperiksa," tegas Baiman.

Indikasi lainnya, sambung Baiman, dari semua saksi yang sudah diperiksa di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, tidak ada satu orang pun yang menyatakan terdakwa Tio Achriyat telah melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

"Sekarang Jaksa Penuntut Umum mau buktikan apa lagi? Untuk diketahui bahwa segala sesuatu perbuatan apapun itu jika tidak menimbulkan adanya kerugian keuangan negara, maka itu bukan tindak pidana korupsi, harus jelas kerugian keuangan negaranya, jangan main asal menetapkan orang sebagai tersangka/terdakwa saja dalam kasus korupsi ini," sesal Baiman Fadhli.

Lantas Baiman justru menyarankan kepada pihak penyidik Polres Aceh Selatan agar dalam mengusut perkara dugaan korupsi ke depannya wajib memperhatikan dan membuktikan dulu 4 unsurnya. Jika sudah ada 4 unsur dimaksud baru bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Sebab kalau salah satu dari 4 unsur itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dikatakan perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi, harus jelas itu," tegas Baiman.

Dia menyatakan sejak persidangan pertama digelar hingga persidangan ke delapan pada Kamis (23/2), seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada satupun yang menyatakan terdakwa Tio Achriyat bersalah.

Bahkan sebagian para saksi dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Tio Achriyat sama sekali tidak melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota tim 9.

"Sehingga kami menilai kasus ini timbul akibat diduga adanya sebuah bentuk rekayasa yang dituangkan dalam BAP para saksi. Nyatanya saksi-saksi itu mencabut pernyataannya dalam persidangan, dengan tegas mereka sampaikan bahwa hal-hal yang seperti itu tidak pernah disampaikan dihadapan penyidik polisi," sesal BaimanFadhli.

Hingga berita ini di turunkan, wartawan belum berhasil mengonfirmasi berita secara langsung dengan Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK.

Sumber: ANTARA

#Terminal #Kesultanan Aceh Darussalam #Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Soroti Kondisi Mengerikan Terminal di Jakarta yang Bikin Malu Wajah Ibu Kota
Jupiter juga menyoroti tidak adanya papan informasi keberangkatan bus. Ia mendesak Dishub untuk memasang videotron di terminal
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
DPRD DKI Soroti Kondisi Mengerikan Terminal di Jakarta yang Bikin Malu Wajah Ibu Kota
Indonesia
Dekati Lebaran, Penumpang Mudik di Terminal Jakarta Naik 57 Persen
Mendekati Lebaran, penumpang mudik di Terminal Jakarta naik 57 persen.
Soffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
Dekati Lebaran, Penumpang Mudik di Terminal Jakarta Naik 57 Persen
Indonesia
Transjakarta Tunda Perpanjangan Waktu Layanan ke 4 Terminal Besar
Empat terminal itu yakni Tanjung Priok, Kalideres, Pulo Gebang, dan Kampung Rambutan.
Frengky Aruan - Sabtu, 21 Desember 2024
Transjakarta Tunda Perpanjangan Waktu Layanan ke 4 Terminal Besar
Indonesia
Pengamat: Perbaikan Terminal Harus Dibarengi Pembenahan Angkutan Umum
Terminal bus dan angkutan umum merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dalam pengoperasiannya.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Februari 2024
Pengamat: Perbaikan Terminal Harus Dibarengi Pembenahan Angkutan Umum
Indonesia
Pemprov DKI Tata Ulang Terminal Pulogadung Jaktim
Pemda DKI berencana akan menata ulang Terminal Pulogadung di Jalan Raya Bekasi atau Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Tahap awal akan dilakukan pembongkaran kios yang ada di atas saluran air dalam terminal seluas 54 ribu meter persegi itu.
Mula Akmal - Selasa, 04 Juli 2023
Pemprov DKI Tata Ulang Terminal Pulogadung Jaktim
Indonesia
Terminal Kalideres Tambah Ruang Tunggu dan Fasilitas Hiburan
Dalam menyambut musim mudik Lebaran 2023, Terminal Kalideres Jakarta Barat menambah fasilitas ruang tunggu dan panggung hiburan untuk menambah kenyamanan penumpang dan pengemudi yang mulai tersedia pada H-7 Idul Fitri 1444.
Mula Akmal - Jumat, 07 April 2023
Terminal Kalideres Tambah Ruang Tunggu dan Fasilitas Hiburan
Bagikan