Kasus Benur, KPK Sita Uang dari Petinggi Perusahaan Prabowo Subianto

Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto menerima kunjungan Kopral Satu (Koptu) Hardius Rusman. Foto: Instagram/@rizky_irmanysah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang dari dua orang saksi yang diperiksa pada Jumat (18/3). kemarin. Kedua saksi tersebut adalah Selasih J. Rusma selaku notaris PPAT dan Pjs Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara bernama Mulyanto.
Dokumen dan uang itu disita karena disinyalir terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca Juga
“Pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan sejumlah uang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/3).
Dalam laporan Tempo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tercatat sebagai pemilik saham mayoritas di PT Gardatama Nusantara. PT Gardatama juga disebut menerima aliran uang sebesar Rp5,2 miliar Edhy Prabowo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Baca Juga
Sidang Benur, Edhy Prabowo Ungkap Alasan Angkat Timses Jokowi Jadi Stafsus
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Buka-bukaan di Persidangan

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar ke Singapura Digagalkan
