Kasus Benur, KPK Sita Uang dari Petinggi Perusahaan Prabowo Subianto

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Maret 2021
Kasus Benur, KPK Sita Uang dari Petinggi Perusahaan Prabowo Subianto

Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto menerima kunjungan Kopral Satu (Koptu) Hardius Rusman. Foto: Instagram/@rizky_irmanysah

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang dari dua orang saksi yang diperiksa pada Jumat (18/3). kemarin. Kedua saksi tersebut adalah Selasih J. Rusma selaku notaris PPAT dan Pjs Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara bernama Mulyanto.

Dokumen dan uang itu disita karena disinyalir terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga

Istri Edhy Prabowo Akan Bersaksi di Sidang Kasus Benur

“Pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan sejumlah uang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/3).

Dalam laporan Tempo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tercatat sebagai pemilik saham mayoritas di PT Gardatama Nusantara. PT Gardatama juga disebut menerima aliran uang sebesar Rp5,2 miliar Edhy Prabowo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 7 orang saksi secara langsung dan 1 orang melalui "video conference" untuk terdakwa Suharjito yang didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 7 orang saksi secara langsung dan 1 orang melalui "video conference" untuk terdakwa Suharjito yang didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Baca Juga

Sidang Benur, Edhy Prabowo Ungkap Alasan Angkat Timses Jokowi Jadi Stafsus

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)

#Lobster #Benih Lobster #Lobster Ilegal #Ekspor Lobster
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
Negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 461 juta dari penyelundupan bibit lobster di Sukabumi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Desember 2024
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Indonesia
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Buka-bukaan di Persidangan
Ferdy Sambo dan istrinya disebut akan buka-bukaan terkait tewasnya Brigadir J di persidangan nanti.
Zulfikar Sy - Rabu, 28 September 2022
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Buka-bukaan di Persidangan
Indonesia
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar ke Singapura Digagalkan
Pemerintah menyatakan komitmennya terhadap pengembangan budidaya lobster dalam negeri dan memberantas penyelundupan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar ke Singapura Digagalkan
Bagikan