MerahPutih.com - Upaya hukum terakhir bintang Paris Saint-Germain (PSG) sekaligus Kapten Timnas Maroko Achraf Hakimi, resmi menemui jalan buntu setelah permohonan kasasinya ditolak mentah-mentah pengadilan tertinggi Prancis.
Dikutip dari The Athletic, Kamis (25/9), Pengadilan Kasasi telah mengetok palu penolakan, yang secara otomatis menutup seluruh opsi hukum sang pemain untuk menggugurkan status dakwaannya.
Bek berusia 27 tahun itu kini tidak lagi memiliki celah regulasi untuk menghindar dari jerat persidangan pidana di Pengadilan Hauts-de-Seine, kawasan barat Kota Paris, terkait kasus dugaan perkosaan yang menjeratnya.
Achraf Hakimi akan menjalani persidangan atas dugaan pemerkosaan,
Pengacara Korban, Rachel-Flore Pardo.

Kapten Timnas Maroko, Achraf Hakimi (kanan). Foto: Dok. FIFA
Kekuatan Gugatan Korban dan Rekam Jejak Banding yang Kandas
Kasus dugaan perkosaan yang menjerat Hakimi itu terjadi di kediaman pribadinya di kawasan Boulogne-Billancourt lebih dari tiga tahun silam pada 25 Februari 2023.
Hari itu, korban yang kenal dengan Hakimi melalui platform Instagram sebelum akhirnya diundang bertemu langsung di rumah bek kiri PSG itu.
Perempuan itu mengaku Hakimi melakukan tindakan seksual tanpa persetujuannya saat di dalam rumah. Pada 2 Maret 2023, Hakimi didakwa melakukan pemerkosaan, lima hari setelah insiden itu dibawa korban ke jalur hukum.
Sebelum kasasinya ditolaak, Hakimi sempat mengajukan pembatalan dakwaan ke Pengadilan Banding Versailles, tetapi permohonan tersebut sudah lebih dulu ditolak pada 19 Juni 2026.
Setelah tiga setengah tahun proses hukum, setelah difitnah dan diseret oleh pembelaan Achraf Hakimi, klien saya bertekad mendapatkan keadilan dan akan berjuang sampai akhir,
Pengacara Korban, Rachel-Flore Pardo.
Achraf Hakimi Tetap Bantah Lakukan Perkosaan
Jaksa penuntut umum telah memastikan agenda persidangan kasus perkosaan yang menjadikan Hakimi terdakwa itu akan digelar pada 2027.
Hingga kini, mantan penggawa Inter Milan itu secara konsisten membantah tuduhan dan mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran seksual. (*)