Kartu Pra Kerja Disebut Upaya Menggaji Pengangguran, Jokowi: Itu Keliru


Presiden Jokowi. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa implementasi program Kartu Pra Kerja bukanlah menggaji pengangguran. Menurutnya, kartu itu merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas.
“Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran. Tidak, itu keliru,” kata Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Akselerasi Implementasi Program Siap Kerja dan Perlindungan Sosial, di Kantor Presiden,Jakarta, Selasa (10/12).
Baca Juga
BPN Kritik Program Kartu Pra Kerja Berpotensi Bebani Keuangan Negara
Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang dalam pendidikan formal. Atau juga untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Ia menjelaskan, fokus pemerintah dalam Kartu Pra Kerja ada dua. Yang pertama, mempersiapkan angkatan kerja dan terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur. Kedua, meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK melalui rescaling dan upscaling agar semakin produktif dan berdaya saing.

"Jadi kartu Pra-Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak dalam pendidikan formal atau juga untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi," ujar Jokowi.
Baca Juga
Pemerintah ingin menyerap angkatan kerja dan meningkatkan keterampilan para pekerja.
"Pertama mempersiapkan angkatan kerja agar terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur. Kemudian yang kedua meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK melalui reskilling dan upskilling agar semakin produktif dan berdaya saing," ujar dia.
Sebagai informasi, Kartu Pra Kerja yang merupakan program utama Presiden Jokowi akan diberikan kepada para fresh graduate yang ingin mencari kerja dan yang terkena PHK. Dananya mencapai Rp 10 triliun dengan target diberikan kepada 2 juta peserta.
Skemanya berupa training yang diberikan secara cuma-cuma dan mendapatkan insentif khusus. Training ini diberikan secara digital kepada 1,5 juta peserta dan secara regular (tatap muka) kepada 500 ribu peserta.
Fresh graduate akan mendapatkan pendidikan 'skilling' untuk meningkatkan keahlian. Dan para pekerja yang kena PHK akan diberikan skema 're-skilling' untuk mempersiapkan masuk kembali ke dunia kerja.
Baca Juga
Begini Tanggapan Jusuf Kalla Terkait Janji Kartu Pra-Kerja Jokowi
Adapun gaji atau insentif yang disiapkan pemerintah bagi peserta kartu pra kerja senilai Rp 500.000. Namun, para peserta tidak akan mendapatkan insentif tersebut selama masa pelatihan. (Knu)