Kapolda Papua Minta Pilkada Mimika Bebas Intimidasi dan Gesekan Pendukung

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar saat ditemui di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Senin (15/8). (Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)
Merahputih.com - Kapolda Papua, Irjen Boy Rafli Amar mengingatkan seluruh pasangan calon Pilkada Kabupaten Mimika agar tidak mengerahkan massa.
"Kami minta para pihak patuh terhadap hukum. Apabila keberatan dengan putusan hukum agar masyarakat diarahkan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai Paslon melakukan pengerahan massa," kata Irjen Boy Rafli, Minggu (25/3).
Secara khusus Kapolda Papua menginstruksikan jajaran Polres Mimika di bawah kepemimpinan AKBP Agung Marlianto agar terus mempromosikan Pilkada damai di wilayah itu.
"Kedepankan nilai-nilai demokrasi, aman, jujur, hindari kekerasan, intimidasi serta gesekan antarpendukung," kata Boy seperti dilansir Antara.
Agar penyelenggaraan Pilkada Mimika 2018 ini bisa mengedepankan nilai-nilai demokratis dan kejujuran maka sangat diharapkan penyelenggara seperti KPU dan Panwaslu agar bersikap independen.
"KPU dan Panwaslu sebagai penyelenggara agar bersikap independen dan tidak berpihak pada salah satu paslon. Jangan lakukan tindakan yang tidak adil," ujarnya.
KPU Mimika saat rapat pleno di Hotel Grand Alison Sentani, Jayapura, pada 18 Februari, menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta Pilkada di Mimika.
Keempat paslon tersebut yang seluruhnya berasal dari jalur perseorangan yaitu pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang, pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra dan pasangan Hans Magal-Abdul Muis.
Terkait keputusan tersebut, KPU Mimika kini menghadapi gugatan dari tiga paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob yang diusung koalisi sembilan partai politik, dan dua pasangan dari jalur perseorangan yaitu pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Way serta pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri.
Pasangan Eltinus Omaleng (petahana Bupati Mimika) - Johannes Rettob serta pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Way menggugat KPU Mimika ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Gugatan kedua paslon tersebut rencananya akan segera diputuskan oleh PT TUN Makassar pada persidangan hari Selasa (27/3). Adapun pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri menggugat KPU Mimika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Selain menghadapi gugatan dari ketiga paslon tersebut, KPU dan Panwaslu Mimika kini juga tengah diajukan ke sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tiga Jenderal Pimpin Pencarian Iptu Tomi di Hutan Papua Barat

Brigjen Patrige Renwarin Diharap Ciptakan Pilkada yang Damai di Papua

79 Orang Tewas Ditembak KKB di Papua Sepanjang 2023

Pasukan Brimob Dikerahkan Tangani Kerusuhan Dogiyai

Kejagung Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi di Kejati Papua

Polda Papua Gerak Cepat Beri Pendampingan Psikologi Korban Gempa Jayapura

Polda Papua Evakuasi Warga yang Jadi Korban Gempa di Jayapura

Polisi Pulangkan Belasan Pendukung Lukas Enembe yang Sempat Berbuat Rusuh

Buntut Penangkapan Lukas Enembe, 19 Orang Ditangkap dan 1 Tewas

Kapolri Dijadwalkan Resmikan Mapolda Papua di Jayapura
