Kantor Pusat Badan Otorita IKN Pindah Maret 2025
Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN. (Foto: Tangkapan Layar Youtube KompasTV)
MerahPutih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan segera pindah kantor pusat dari Menara Mandiri Jakarta. Badan otorita itu rencananya akan mulai berkantor di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kalimantan Timur mulai Maret tahun ini.
Seluruh kegiatan OIKN direncanakan akan dilakukan penuh di Nusantara, begitu Kantor Pusat OIKN dengan gedung yang baru di IKN resmi beroperasi pada bulan Maret 2025 mendatang.
"Direncanakan seluruh kegiatan Otorita IKN akan dilakukan penuh di Ibu Kota Nusantara dan seluruh pegawai Otorita IKN akan mulai berkedudukan dan berkantor di Gedung Otorita IKN yang telah selesai dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN mulai bulan Maret 2025 ini," ujar Juru Bicara OIKN sekaligus Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw di Jakarta, Rabu (12/2).
Baca juga:
Deputi Otorita IKN Ali Berawi Mundur Atas Permintaan Dekan Fakultas Teknik UI
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan semua komitmen pembangunan tentang IKN di kepemimpinan Presiden Prabowo masih terus berlanjut sejalan dengan tujuan pembangunan awalnya. Meski efisiensi anggaran di 2025 diberlakukan, dipastikan tidak akan mengganggu komitmen pembangunan IKN.
Hasan mengacu pada pernyataan pers yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bahwa anggaran sebesar Rp 48 triliun dipastikan tersedia untuk pembangunan IKN selama lima tahun ke depan.
"Dana itu disiapkan untuk membangun kawasan inti pusat pemerintahan, gedung yudikatif, serta gedung legislatif," tutur Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun